HALSEL, JN – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 , Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur, di seluruh Indonesia telah resmi dimulai termasuk di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jadwal tahapan Pilkada Bupati dan Gubernur sudah dimulai sejak tanggal 22 Maret tahun 2024 lalu.
Sehingga berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2017 calon kepala daerah atau Petahana dilarang melakukan Mutasi pejabat.
Atas ketentuan itu pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan, mengimbau kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk tidak melakukan rolling jabatan di atas tanggal 22 Maret 2024, atau 6 bulan sebelum ditetapkan Calon Kepala Daerah.
“Bawaslu Halmahera Selatan sudah melayangkan surat himbauan kepada Bupati Bassam Kasuba terkait larangan melakukan rotasi atau mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon atau terakhir di tanggal 22 Maret lalu.”ungkap Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar didampingi Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Hijrah Hi. Kemuning dan Ubag Alidu, Kamis (04/04/2024).
Komisioner dua periode itu mengaku imbauan yang dikeluarkan Bawaslu sebagai bentuk dan langkah pencegahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang – Undang nomor 10 tahun 2016.
Dimana tugas Bawaslu adalah melakukan Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan.
Lanjut Rais, dari langkah pencegahan tersebut Bawaslu mengeluarkan surat Imbauan ke Pemkab Halsel, dlm rangka tuk mematuhi apa yan menjadi ketentuan sebagai dasar dalam pelaksanaan Pilkada .
“Jadi dasar hukumnya selain UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU juga ada PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024.”terang Ketua Bawaslu Halmahera Selatan itu.
Lanjut dia berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024.
Sehingga, berdasarkan PKPU 15 tahun 2017 calon kepala daerah atau petahana dilarang meroling atau mutasi jabatan mulai 22 Maret lalu.
Berdasarkan pasal tersebut, pada ayat 3 menyatakan bagi bakal calon kepala daerah dalam hal ini Bupati aktif atau Petahana yang melanggar, maka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
“Bahkan lebih dari itu, berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016, pasal 190, pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3) bagi kepala daerah yang melanggar hal tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga 5 bulan dan denda sebesar Rp 6 juta.”tandas Rais. (*)
Editor : Risman Lamitira