• Latest
Bawaslu Halsel saat menyerahkan Surat Imbauan dan Keputusan Mendagri ke Bupati Bassam Kasuba

Masuk Tahapan Pilkada, Bawaslu Halsel Larang Bupati Bassam Kasuba Lakukan Ini

05/04/2024
Kolaborasi warga, Pemdes Gambaru, dan Harita Nickel yang telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Rijang di Desa Gambaru, Obi Selatan, Halmahera Selatan

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

24/09/2026
Sekretaris Daerah Kab. Halteng, Bahri Sudirman

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

09/09/2026
Kepala Dinas Pangan Malut, Dheni Tjan

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

08/09/2026
Kepala Bidang Pengolahan Sampah, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, Nikmatullah F. Jinaba

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

04/09/2026
Kapolsek Patani, Ipda, Mustakim Puasa Bersama Karyawan Telkomsel Lakukan Pengecekan Kabel Jaringan Telkomsel yang terputus

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

04/09/2026
Rakor Skema Program CSR dan PPM

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

02/09/2026
Direktur PDAM Kab. Halmahera Tengah, Hairudin Amir

Program 100 Hari Kerja, Ini Target PDAM Halteng

02/09/2026
Pendataan Parlinsos oleh Tim Kementerian PANRB dan Kelurahan Maliaro

Ditunjuk Dinsos, Kelurahan Ini Dampingi Tim Kementerian PANRB Untuk Pendataan Parlinsos

28/08/2026
Bupati IMS Menerima Cindramata Dari RCEO BNI Wilayah Suluttenggomalut

Resmikan Kantor BNI Lelilef, Bupati IMS : Bukti Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Halteng

26/08/2026
Kondisi pasca Kebakaran di Lingkungan Jerbus Kelurahan Tanah Tinggi

Bakar Sampah Picu Kebakaran di Jerbus, Damkar Regu 01 Bergerak Cepat

26/08/2026
Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Talaiwo

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

22/08/2026
Ali, Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Halmahera Tengah

Tunggu Audit BPKP, Ini Perkembangan Kasus Islamic Center Halteng

22/08/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Minggu, September 27, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Masuk Tahapan Pilkada, Bawaslu Halsel Larang Bupati Bassam Kasuba Lakukan Ini

by Redaksi
05/04/2024
0
Bawaslu Halsel saat menyerahkan Surat Imbauan dan Keputusan Mendagri ke Bupati Bassam Kasuba

Bawaslu Halsel saat menyerahkan Surat Imbauan dan Keputusan Mendagri ke Bupati Bassam Kasuba

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 , Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur, di seluruh Indonesia telah resmi dimulai termasuk di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jadwal tahapan Pilkada Bupati dan Gubernur sudah dimulai sejak tanggal 22 Maret tahun 2024 lalu.

Sehingga berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2017 calon kepala daerah atau Petahana dilarang melakukan Mutasi pejabat.

BacaJuga

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

Atas ketentuan itu pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan, mengimbau kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk tidak melakukan rolling jabatan di atas tanggal 22 Maret 2024, atau 6 bulan sebelum ditetapkan Calon Kepala Daerah.

“Bawaslu Halmahera Selatan sudah melayangkan surat himbauan kepada Bupati Bassam Kasuba terkait larangan melakukan rotasi atau mutasi jabatan 6 (enam) bulan  sebelum penetapan pasangan calon atau terakhir di tanggal 22 Maret lalu.”ungkap Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar didampingi Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Hijrah Hi. Kemuning dan Ubag Alidu, Kamis (04/04/2024).

Komisioner dua periode itu mengaku imbauan yang dikeluarkan Bawaslu sebagai bentuk dan langkah pencegahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang – Undang nomor 10 tahun 2016.

Dimana tugas Bawaslu adalah melakukan Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan.

Lanjut Rais, dari langkah pencegahan tersebut Bawaslu mengeluarkan surat Imbauan ke Pemkab Halsel, dlm rangka tuk mematuhi apa yan menjadi ketentuan sebagai dasar dalam pelaksanaan Pilkada .

“Jadi dasar hukumnya selain UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU juga ada PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024.”terang Ketua Bawaslu Halmahera Selatan itu.

Lanjut dia berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024.

Sehingga, berdasarkan PKPU 15 tahun 2017 calon kepala daerah atau petahana dilarang meroling atau mutasi jabatan mulai 22 Maret lalu.

Berdasarkan pasal tersebut, pada ayat 3 menyatakan bagi bakal calon kepala daerah dalam hal ini Bupati aktif atau Petahana yang melanggar, maka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

“Bahkan lebih dari itu, berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016, pasal 190, pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3) bagi kepala daerah yang melanggar hal tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga 5 bulan dan denda sebesar Rp 6 juta.”tandas Rais. (*)

Editor : Risman Lamitira

Previous Post

Musrenbang RPJPD dan RKPD 2025 – 2045 Resmi Dibuka, Ini Pernyataan Bupati Bassam Kasuba

Next Post

Patut Diapresiasi, Kepala Desa Ini Bagi – Bagi Sembako Hingga Umroh Gratis Gunakan Anggaran Pribadi

Related Posts

Kolaborasi warga, Pemdes Gambaru, dan Harita Nickel yang telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Rijang di Desa Gambaru, Obi Selatan, Halmahera Selatan
Daerah

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

by Redaksi
24/09/2026
0

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah guna mendorong kesejahteraan serta kemandirian...

Read more
Sekretaris Daerah Kab. Halteng, Bahri Sudirman

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

09/09/2026
Kepala Dinas Pangan Malut, Dheni Tjan

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

08/09/2026

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

04/09/2026

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

04/09/2026

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

02/09/2026
Next Post
Kades Fluk, Rita Mahmud (Tengah) Bersama Warga Desa Fluk Obi

Patut Diapresiasi, Kepala Desa Ini Bagi - Bagi Sembako Hingga Umroh Gratis Gunakan Anggaran Pribadi

Ketua GOW Halsel, Rifa'at Al-Sa'adah Bersama Anak Yatim Di Pasar Labuha

Istri Bupati Halmahera Selatan Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Pakaian Lebaran di Pasar Baru Labuha

Antrian Pengambilan Tiket Mudik Gratis

Ini Jadwal dan Rute Kapal Mudik Gratis KM Satria Expres 99 dan Sumber Raya 5

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini