• Latest
Bawaslu Halsel saat menyerahkan Surat Imbauan dan Keputusan Mendagri ke Bupati Bassam Kasuba

Masuk Tahapan Pilkada, Bawaslu Halsel Larang Bupati Bassam Kasuba Lakukan Ini

05/04/2024
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
La Jamra Hi. Zakaria, SH

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

11/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Sabtu, Juni 6, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Masuk Tahapan Pilkada, Bawaslu Halsel Larang Bupati Bassam Kasuba Lakukan Ini

by Redaksi
05/04/2024
0
Bawaslu Halsel saat menyerahkan Surat Imbauan dan Keputusan Mendagri ke Bupati Bassam Kasuba

Bawaslu Halsel saat menyerahkan Surat Imbauan dan Keputusan Mendagri ke Bupati Bassam Kasuba

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 , Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur, di seluruh Indonesia telah resmi dimulai termasuk di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jadwal tahapan Pilkada Bupati dan Gubernur sudah dimulai sejak tanggal 22 Maret tahun 2024 lalu.

Sehingga berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2017 calon kepala daerah atau Petahana dilarang melakukan Mutasi pejabat.

BacaJuga

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

Atas ketentuan itu pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan, mengimbau kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk tidak melakukan rolling jabatan di atas tanggal 22 Maret 2024, atau 6 bulan sebelum ditetapkan Calon Kepala Daerah.

“Bawaslu Halmahera Selatan sudah melayangkan surat himbauan kepada Bupati Bassam Kasuba terkait larangan melakukan rotasi atau mutasi jabatan 6 (enam) bulan  sebelum penetapan pasangan calon atau terakhir di tanggal 22 Maret lalu.”ungkap Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar didampingi Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Hijrah Hi. Kemuning dan Ubag Alidu, Kamis (04/04/2024).

Komisioner dua periode itu mengaku imbauan yang dikeluarkan Bawaslu sebagai bentuk dan langkah pencegahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang – Undang nomor 10 tahun 2016.

Dimana tugas Bawaslu adalah melakukan Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan.

Lanjut Rais, dari langkah pencegahan tersebut Bawaslu mengeluarkan surat Imbauan ke Pemkab Halsel, dlm rangka tuk mematuhi apa yan menjadi ketentuan sebagai dasar dalam pelaksanaan Pilkada .

“Jadi dasar hukumnya selain UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU juga ada PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024.”terang Ketua Bawaslu Halmahera Selatan itu.

Lanjut dia berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024.

Sehingga, berdasarkan PKPU 15 tahun 2017 calon kepala daerah atau petahana dilarang meroling atau mutasi jabatan mulai 22 Maret lalu.

Berdasarkan pasal tersebut, pada ayat 3 menyatakan bagi bakal calon kepala daerah dalam hal ini Bupati aktif atau Petahana yang melanggar, maka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

“Bahkan lebih dari itu, berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016, pasal 190, pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3) bagi kepala daerah yang melanggar hal tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga 5 bulan dan denda sebesar Rp 6 juta.”tandas Rais. (*)

Editor : Risman Lamitira

Previous Post

Musrenbang RPJPD dan RKPD 2025 – 2045 Resmi Dibuka, Ini Pernyataan Bupati Bassam Kasuba

Next Post

Patut Diapresiasi, Kepala Desa Ini Bagi – Bagi Sembako Hingga Umroh Gratis Gunakan Anggaran Pribadi

Related Posts

Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate
Daerah

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

by Redaksi
06/06/2026
0

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di pasar Higienis Gamalama. Penataan dilakukan...

Read more
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Next Post
Kades Fluk, Rita Mahmud (Tengah) Bersama Warga Desa Fluk Obi

Patut Diapresiasi, Kepala Desa Ini Bagi - Bagi Sembako Hingga Umroh Gratis Gunakan Anggaran Pribadi

Ketua GOW Halsel, Rifa'at Al-Sa'adah Bersama Anak Yatim Di Pasar Labuha

Istri Bupati Halmahera Selatan Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Pakaian Lebaran di Pasar Baru Labuha

Antrian Pengambilan Tiket Mudik Gratis

Ini Jadwal dan Rute Kapal Mudik Gratis KM Satria Expres 99 dan Sumber Raya 5

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini