HALSEL, JN – Sejumlah Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Peskesmas) di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, baik yang masih aktif menjabat maupun yang tidak lagi menjabat yang diduga terlibat kasus mal administrasi atau memanipulasi Surat Keputusan (SK) tenaga hohonorer sebagai syarat mengikuti seleksi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023, siap – siap menanti sanksi etik dari Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.
Langkah ini menyusul proses yang dilakukan oleh tim Komisi Etik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel yang sedang berlangsung.
Bupati Halsel, Bassam Kasuba kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan tim Komisi Etik untuk memeriksa para Kepala Puskesmas maupun tenaga honorer yang diduga terlibat dalam masalah ini.
Selanjutnya menurut Bupati tinggal menunggu hasil Rekomemdsi dari sidamg kode etik yang dilakukan tim Komisi Etik seperti apa, pastinya selaku Pimpinan dirinya akan tindaklannjuti .
“Kalau kemudian nanti Rekonendasiyang diberikan Komisi Etik itu terbukti benar ada pelanggaran – pelanggaran tertentu maka selaku Bupati saya akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang ada.”tegas Bupati Bassam Kasuba. (*)
Editor : Risman Lamitira