HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memberikan Apresiasi kepada sejumlah Calon Kepala Desa (Cakades) yang kalah dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan berkeinginan melakukan upaya hukum dengan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon Maluku adalah langkah bijak.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Halsel Rusdi Hasan SH, MH, menanggapi pernyataan Pengacara Safri Nyong, SH, selaku penanggung jawab Kantor Hukum Safri Nyong dan Partners Halmahera Selatan kepada JaretNews.com, Jum’at (20/01/2023).
Dosen Hukum Universitas Khairun Ternate ini mengatakan bahwa langkah itu sekaligus merupakan pembelajaran bagi seluruh kalangan baik pada publik maupun pemangku kebijakan, sebab ini merupakan wujud kedewasaan bersikap yang ditunjukan oleh para Cakades.”ungkapnya.
Mantan Kabid Perdaganggan Diskoperindag Halsel ini menambahkan pada prinsipnya Pemkab Halsel meyambut baik langkah tersebut dan mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang destruktif terhadap tatanan kehidupan bermasyrakat di Halmahera Selatan.
“Ini pembelajaran baik bagi kita semua bahwa satu- satunya Sarana yang disediakan oleh Konstitusi untuk mengoreksi keputusan pejabat tata usaha Negara yang dipandang merugikan kepentingan hukum setiap warga Negara adalah melalui upaya Hukum ke peradilan Tata usaha Negara, patut di Apresiasi.”tandas Kabag Hukum. (*)
Editor : Risman Lamitira