TERNATE, JN – Pasca tuntutan warga dan mahasiswa terkait tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa hari lalu kini dijawab oleh pemerintah Kota Ternate.
Melalui Kabag Humas Kota Ternate, Agus Fian Jambak bahwa Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pemkot pada 20 April 2022 dengan Nomor : 541/67/2022 tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax pada Tingkat Pengecer dan Kios atau Depot di wilayah Kota Ternate.
Pada isi Surat Edaran (SE) tersebut dijelaskan bahwa menindaklanjuti harga BBM pada 01 April 2022 oleh pemerintah pusat, maka pemerintah kota mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas, pengendalian harga dan pengawasan BBM di wilayah Kota Ternate, agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat untuk itu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penetapan harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada lembaga penyalur resmi SPBU, agen resmi premium dan solar di Maluku Utara dan di Kota Ternate pada khususnya sebagai berikut :
a. Jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) pertalite Rp. 7.650/liter
b. Jenis bahan bakar khusus atau umum pertamax Rp. 12.750/liter
Berdasarkan hal tersebut kata Kabag Humas, saat dikonfirmasi jaretnews.com Sabtu (23/04), mengatakan harga eceran BBM khusus atau umum jenis Pertamax ditetapkan seharga Rp. 13.500/liter, harga ini ditingkat pengecer kios dan depot.
Jika terbukti kedapatan ada oknum pedagang yang menjual harga BBM diatas harga yang telah ditetapkan maka dalam operasi penertiban gabungan akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku dan atau dilakukan penyitaan objek BBM, ungkapnya. (yUn)