HALSEL, JN – Pemeriksaan terhadap FH, 15, siswa kelas XI SMA 24 Halmahera Selatan (Halsel), oleh penyidik Polres Halsel menuai sorotan. Sorotan itu bukan semata terkait perkara yang sedang diselidiki, melainkan menyangkut mekanisme pemeriksaan terhadap anak yang dilakukan saat jam sekolah.
FH diperiksa sebagai saksi pada Jumat (2/10) sekitar pukul 08.00 hingga 15.00 WIT di rumah Kepala Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan. Akibat pemeriksaan tersebut, FH tidak mengikuti proses belajar mengajar di sekolah sepanjang hari.
Pihak keluarga mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berstatus sebagai saksi. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara khusus mengatur mengenai Anak Korban dan Anak Saksi. UU tersebut menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam proses peradilan pidana.
Selain itu, Pasal 9 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadi serta kecerdasannya sesuai minat dan bakat. Atas dasar itu, keluarga menilai perlu ada penjelasan dari kepolisian mengenai alasan pemeriksaan dilakukan pada saat FH seharusnya mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
“Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. FH masih berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar. Pemeriksaan berlangsung dari pagi sampai sore, sehingga dia tidak mengikuti proses belajar,” kata Magfira Amir, keluarga FH.
Menurut Magfira, persoalan lain yang perlu dijelaskan adalah lokasi serta mekanisme pemeriksaan. FH diperiksa di rumah kepala desa, bukan di tempat pemeriksaan khusus anak.
Keluarga juga mempertanyakan status penyidik yang melakukan pemeriksaan. apakah pemeriksaan terhadap FH dilakukan oleh penyidik yang ditugaskan menangani perkara anak sebagaimana mekanisme yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hal tersebut dinilai penting karena Perpres Nomor 75 Tahun 2020 juga mengatur pelaksanaan hak Anak Korban dan Anak Saksi, termasuk hak atas perlindungan dan jaminan keselamatan fisik, mental, serta sosial.
“Karena itu kami meminta prosedur ini diperiksa. Kalau memang sudah sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan dasar dan mekanismenya,” ujar Magfira.
Keluarga berencana meminta Propam Polda Maluku Utara menelaah proses pemeriksaan tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai ketentuan.
Pemeriksaan FH sendiri berkaitan dengan kasus dugaan pengeroyokan terhadap KA, warga Desa Laluin, yang terjadi saat pertandingan sepak bola di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan beberapa waktu lalu. Korban KA saat itu diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras mendatangi beberapa pemuda Desa Orimakurunga dan langsung menyerang dengan sebuah kayu balok. Akibatnya korban langsung mendapat serangan balik dan terjadi pengroyokan hingga mengakibatkan korban harus menjalani perawatan medis.
Hingga berita ini ditulis, Kapolsek Kayoa Selatan Ipda Sukardi Sain belum memberikan keterangan terkait mekanisme pemeriksaan FH. Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan juga belum merespons konfirmasi. (Tm/rd)
















