• Latest

Periksa Siswa Saat Jam Belajar, Prosedur Penyidik Dipertanyakan

03/10/2026
Penyerahan simbolis truk sampah untuk Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel dari Harita Nickel oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe

Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel Perkuat Pengelolaan Sampah

02/10/2026

Peduli Warga Terdampak, Kapolres Halteng Berikan Santunan Kepada Sejumlah Warga Banemo

30/09/2026
DPRD Menerima Aspirasi dari Organisasi Penyandang Disabilitas

HWDI dan Pertuni Sampaikan Aspirasi, Ini Respon DPRD Kota Ternate

30/09/2026
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Halteng, Lukman Esa

DPRD Halteng Gelar Paripurna, Ini 5 Catatan Kritis Fraksi Nasdem

29/09/2026
Kolaborasi warga, Pemdes Gambaru, dan Harita Nickel yang telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Rijang di Desa Gambaru, Obi Selatan, Halmahera Selatan

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

24/09/2026
Sekretaris Daerah Kab. Halteng, Bahri Sudirman

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

09/09/2026
Kepala Dinas Pangan Malut, Dheni Tjan

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

08/09/2026
Kepala Bidang Pengolahan Sampah, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, Nikmatullah F. Jinaba

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

04/09/2026
Kapolsek Patani, Ipda, Mustakim Puasa Bersama Karyawan Telkomsel Lakukan Pengecekan Kabel Jaringan Telkomsel yang terputus

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

04/09/2026
Rakor Skema Program CSR dan PPM

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

02/09/2026
Direktur PDAM Kab. Halmahera Tengah, Hairudin Amir

Program 100 Hari Kerja, Ini Target PDAM Halteng

02/09/2026
Pendataan Parlinsos oleh Tim Kementerian PANRB dan Kelurahan Maliaro

Ditunjuk Dinsos, Kelurahan Ini Dampingi Tim Kementerian PANRB Untuk Pendataan Parlinsos

28/08/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Sabtu, Oktober 3, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Periksa Siswa Saat Jam Belajar, Prosedur Penyidik Dipertanyakan

by Redaksi
03/10/2026
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Pemeriksaan terhadap FH, 15, siswa kelas XI SMA 24 Halmahera Selatan (Halsel), oleh penyidik Polres Halsel menuai sorotan. Sorotan itu bukan semata terkait perkara yang sedang diselidiki, melainkan menyangkut mekanisme pemeriksaan terhadap anak yang dilakukan saat jam sekolah.

FH diperiksa sebagai saksi pada Jumat (2/10) sekitar pukul 08.00 hingga 15.00 WIT di rumah Kepala Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan. Akibat pemeriksaan tersebut, FH tidak mengikuti proses belajar mengajar di sekolah sepanjang hari.

Pihak keluarga mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berstatus sebagai saksi. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara khusus mengatur mengenai Anak Korban dan Anak Saksi. UU tersebut menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam proses peradilan pidana.

BacaJuga

Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel Perkuat Pengelolaan Sampah

Peduli Warga Terdampak, Kapolres Halteng Berikan Santunan Kepada Sejumlah Warga Banemo

Selain itu, Pasal 9 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadi serta kecerdasannya sesuai minat dan bakat. Atas dasar itu, keluarga menilai perlu ada penjelasan dari kepolisian mengenai alasan pemeriksaan dilakukan pada saat FH seharusnya mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

“Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. FH masih berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar. Pemeriksaan berlangsung dari pagi sampai sore, sehingga dia tidak mengikuti proses belajar,” kata Magfira Amir, keluarga FH.

Menurut Magfira, persoalan lain yang perlu dijelaskan adalah lokasi serta mekanisme pemeriksaan. FH diperiksa di rumah kepala desa, bukan di tempat pemeriksaan khusus anak.

Keluarga juga mempertanyakan status penyidik yang melakukan pemeriksaan. apakah pemeriksaan terhadap FH dilakukan oleh penyidik yang ditugaskan menangani perkara anak sebagaimana mekanisme yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hal tersebut dinilai penting karena Perpres Nomor 75 Tahun 2020 juga mengatur pelaksanaan hak Anak Korban dan Anak Saksi, termasuk hak atas perlindungan dan jaminan keselamatan fisik, mental, serta sosial.
“Karena itu kami meminta prosedur ini diperiksa. Kalau memang sudah sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan dasar dan mekanismenya,” ujar Magfira.

Keluarga berencana meminta Propam Polda Maluku Utara menelaah proses pemeriksaan tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai ketentuan.

Pemeriksaan FH sendiri berkaitan dengan kasus dugaan pengeroyokan terhadap KA, warga Desa Laluin, yang terjadi saat pertandingan sepak bola di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan beberapa waktu lalu. Korban KA saat itu diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras mendatangi beberapa pemuda Desa Orimakurunga dan langsung menyerang dengan sebuah kayu balok. Akibatnya korban langsung mendapat serangan balik dan terjadi pengroyokan hingga mengakibatkan korban harus menjalani perawatan medis.

Hingga berita ini ditulis, Kapolsek Kayoa Selatan Ipda Sukardi Sain belum memberikan keterangan terkait mekanisme pemeriksaan FH. Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan juga belum merespons konfirmasi. (Tm/rd)

Previous Post

Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel Perkuat Pengelolaan Sampah

Related Posts

Penyerahan simbolis truk sampah untuk Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel dari Harita Nickel oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe
Daerah

Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel Perkuat Pengelolaan Sampah

by Redaksi
02/10/2026
0

TERNATE, JN - Pertumbuhan penduduk yang pesat dan tingginya aktivitas ekonomi di kawasan perkotaan maupun kepulauan di Provinsi Maluku Utara...

Read more

Peduli Warga Terdampak, Kapolres Halteng Berikan Santunan Kepada Sejumlah Warga Banemo

30/09/2026
DPRD Menerima Aspirasi dari Organisasi Penyandang Disabilitas

HWDI dan Pertuni Sampaikan Aspirasi, Ini Respon DPRD Kota Ternate

30/09/2026

DPRD Halteng Gelar Paripurna, Ini 5 Catatan Kritis Fraksi Nasdem

29/09/2026

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

24/09/2026

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

09/09/2026
  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini