• Latest
Fahri Bachmid

Polemik 75 Pegawai KPK tak Lolos TWK, Fahri Bachmid: Secara Konstitusional, Proses Alih Status Tidak Boleh Merugikan Pegawai KPK

11/05/2021
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Senin, Juni 22, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Polemik 75 Pegawai KPK tak Lolos TWK, Fahri Bachmid: Secara Konstitusional, Proses Alih Status Tidak Boleh Merugikan Pegawai KPK

by Redaksi
11/05/2021
0
Fahri Bachmid

Fahri Bachmid

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta JN – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 75 pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai proses alih status para pegawai menjadi ASN menjadi sorotan publik.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H mengatakan, alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekwensi berlakunya UU 19/2019 tentang KPK dilakukan tidak boleh serampangan dan wajib berpedoman pada kaidah-kaidah konstitusional sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam Perkara Nomor : 70/PUU-XVII/2019, sebab proses alih status pegawai KPK merupakan sebuah produk regulasi yang baru yang mana ada pihak-pihak yang terdampak langsung secara sistemik dari keberlakuan suatu norma baru, dan salah satunya adalah pegawai KPK, sehingga secara doktrinal maupun prinsip prinsip hukum pada hakikatnya eksistensi sebuah norma hukum itu tidak boleh merugikan pihak terkait yang berkepentingan langsung dengan objek serta organ yang diatur, ini adalah sesuatu yang sangat elementer, karena terkait dengan dimensi hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi,

Hal itu dapat dicermati dan dilihat dalam UU No. 19/2019, ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak UU KPK berlaku.

BacaJuga

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

Berkaitan dengan mekanisme penyesuaian tersebut telah diterbitkan instrumen hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN (PP 41/2020), yang secara substansial desain dan konstruksi pengalihannya telah ditentukan skema pengalihan yaitu mulai dari pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap) sampai dengan tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK.

Identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK; pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki; pelaksanaan pengalihan pegawai apakah akan menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); serta menetapkan kelas jabatannya hal demikiam mengacu pada ketentuan norma Pasal 4 PP 41/2020, Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK, sekali lagi hal ini karena berkaitan dengan hak konstitusional dari para pegawai KPK itu,

Fahri menambahkan, untuk mengatur lebih lanjut mekanisme kerja pengalihan tersebut agar lebih cepat diwujudkan sesuai dengan kondisi faktual, bahwa PP RI No. 41/2020 menyerahkan pengaturannya dalam Peraturan KPK, bahwa dalam Peraturan KPK “beleeid” inilah telah ditentukan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

MK sendiri telah memberikan tafsir konstitusional sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum dalam Perkara Nomor : 70/PUU-XVII/2019, yang telah diputuskan/dibacakan pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2021, yang mana MK menegaskan bahwa Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Sudah ditegaskan oleh MK, dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU RI No. 19/2019, maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut, Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi, secara konstitusional. Itu sudah clear,” tegas Fahri.

Menurutnya, apa yang diputuskan oleh MK merupakan tafsir yang final dan definitive. Sehingga tidak perlu di reduksi ataupun diterjemahkan selain daripada yang telah di gariskan oleh MK. Artinya KPK tidak boleh membangun tafsir lain terkait status 75 pegawai yang tidak lolos dalam tes alih status menjadi ASN berdasarkan hasil asesmen TWK pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021 lalu, artinya secara hukum, Putusan MK telah jelas sehingga idealnya putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 merupakan pedoman serta acuan bagi lembaga negara terkait, termasuk KPK untuk menjalankannya secara fungsional,

“Saya berpendapat, KPK wajib menaati putusan MK yang menyebut proses peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai. itu adalah sifat putusan yang “imperatif” bagi KPK dan jangan abaikan perintah MK tersebut untuk menghindari tradisi “Constitution Disobedience” (pembangkangan terhadap konstitusi),” tandas Fahri Bachmid sambil mengingatkan, ini menjadi penting sebagai sekuansi dari pelaksanaan prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi.(134L)

Previous Post

Selangkah Lagi Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR Halsel Ada Tersangka

Next Post

Hilal 1 Syawal Tak Teramati pada 11 Mei, BMKG : Besok Masih Puasa

Related Posts

Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky
Daerah

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

by Redaksi
05/06/2026
0

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda,...

Read more
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Harita Nickel membangun dan mengelola fasilitas pembibitan atau nursery tanaman yang berperan penting dalam proses reklamasi pascatambang

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

02/01/2026

Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM, Harita Nickel Raih Anugerah BHAM

03/12/2025

Bekerja Tanpa Data, Kinerja OPD Ini Disoal DPRD Halsel

30/11/2025

Tolak Kehadiran Kapal Cepat Cantika Express 08, Ini Yang Dilakukan Motoris Speedboat Di Jailolo

28/11/2025
Next Post
Pemantauan Hilal (Ilustrasi)

Hilal 1 Syawal Tak Teramati pada 11 Mei, BMKG : Besok Masih Puasa

Sukardi Ahmad, Alumni Pondok Pesantren Bumi Hijrah Ome Tidore

Oknum yang Membakar dan Meludahi Poster Gubernur AGK, Bakal dipolisikan Ikatan Alumni Bumi Hijrah Tidore

Foto istimewa

Horee! Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Ini Jadwalnya

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini