HALSEL, JN – Setelah beberapa bulan melakukan Penyelidikan Kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, menaikkan status perkara tersebut ke proses Penyidikan.
Peningkatan status kasus dari Penyelidikan ke Penyidikan ini ditetapkan Kejaksaan sejak tanggal 5 Mei 2021 lalu
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021.
Peningkatan status tersebut dilakukan karena telah ditemukannya perbuatan melawan hukum serta tercukupi 2 alat bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait penyetoran PAD dari sewa menyewa alat berat. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH dan Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH melalui press conference Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi bertempat di kantor Kejari Halsel Selasa (11/05/2021).
Dikatakan Kejari bahwa peningkatan status perkara setelah pihaknya melakukan permintaan keterangan terhadap 22 orang saksi termasuk Bendahara Dinas PUPR Halsel, sejumlah pihak ketiga penyewa alat berat dan mantan Kepala Dinas PUPR.
Dimana dari hasil penyelidikan, Dinas PUPR pada Tahun 2018 hingga 2020 telah menyewakan Alat Berat berupa Bulldozer, Excavator, Becko Loader, Dump Truck, Baby Hand Roller, Tronton, Alat Pemadat (vibrator), LCT, Alat Pemecah Batu, dan AMP yang dalam pelaporannya banyak penyewaan yang tidak dicatat dan hasil penyewaannya tidak disetorkan ke Kas Negara.
Perbuatan tersebut menurut Jaksa berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 Miliar, yang mana ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Alat Berat Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.”tandas Kajari.
Lanjut dia peningkatan status ke Penyidikan ini lebih untuk mencari siapa orang – orang yang akan menjadi Tersangka dalam perkara ini. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira