HALSEL, JN – Pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus tindak Pidana pembuangan bayi oleh pelaku RA (19) di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halsel pada tanggal 9 Februari 2022 lalu, dengan melakukan pengejaran terhadap salah satu saksi kunci yang hingga kini sudah diketahui keberadaannya.
Saksi kunci yang masih dirahasiakan itu diduga adalah merupakan Ayah kandung dari bayi malang tersebut, yang saat ini berdomisili di Kota Ternate.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel, melalui Penyidik senior Unit PPA, Brigadir Polisi (Brigpol) Afriani, mengatakan saat ini Penyidik fokus mendapatkan keterangan dari saksi kunci yang saat ini sudah diketahui keberadaannya.
Menurut Polwan asal Obi itu bahwa keterangan saksi kunci menjadi penting dalam penuntasan perkara ini.
“Saksi kunci tidak lain adalah Ayah dari Bayi malang tersebut, sebagaimana keterangan atau pengakuan dari Pelaku RA yang saat ini sudah ditahan di Sel Mapolres Halsel.”ungkap Afriani.
Mantan penyidik PPA Polsek Babang Bacan Timur itu menambahkan bahwa pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap bersangkutan pada Pekan depan.
“Saksi kunci akan kita panggil Senin pekan depan dengan agenda mencocokkan keterangan pelaku, yang mengaku hasil hubungan gelap sebelum menikah dengan suaminya.”terangnya.
Lanjut, dia bilang sejauh ini sudah ada 6 saksi yang telah selesai diperiksa Penyidik yakni, Bidan kampung, Tetangga, Suami, Martua pelaku dan ibu pelaku, terakhir rencanannya adalah saksi kunci yang merupakan kekasih pertama pelaku sekaligus Ayah dari bayi.
Diketahui, pelaku AR ibu pembuang bayi dijerat pasal pelantaraan anak tidak pada tempatnya, sehingga mengakibatkan meninggal dunia dengan pasal Undang – Undang Perlindungan Anak dan juga pasal KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Editor : Risman Lamitira