HALSEL, JN – Praktisi Hukum Provinsi Maluku Utara, Ismid Usman menilai Keputusan Bupati Halmahera Selatan terkait Pemberhentian Soadri Ingratubun sebagai Kepala Inspektorat Halsel, melalui Keputusan Bupati (SK) nomor 800/1952/2021 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Maslan Hi. Hasan, tertanggal 06 September 2021 dianggap sangat tendensius dan problematis dari aspek hukum maupun Administrasi Pemerintahan.
Pasalnya menurut Ismid ketika ditelaah dari aspek hukum maupun regulasi tekait administrasi pemerintahan maka secara legalistik tentunya SK tersebut sedikit mempunyai pijakan yuridis, Pijakan yuridis terkait keputusan di atas maka payung hukumnya adalah Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,
Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejmen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 63 Tahun 2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sertaSurat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian. Demikian dikatakan Ismed Usman dalam rilisnya kepada Jaret News.com, Senin (06/09/2021).
Lanjut Ismid, bahwa berdasarkan Ketentuan Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan secara teknis diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian, Menegaskan bahwa Badan dan atau pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
“Intinya Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek Kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.”ungkap Pengacara muda ini.
Ismid bilang hal yang berkaitan dengan proses pemberhentian Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Melalui Keputusan Bupati Nomor :800/1952/2021 ditandatangani Plt Sekda dianggap tidak tepat dan keliru sebab, SK yang ditandatangani ditinjau dari aspek kewenangan sangat terbatas dan tidak bisa mengambil keputusan yang bersifat strategis, apalagi berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
Kaitannya dengan pemberhentian Soadri Ingratubun dari jabatan Kepala Inspektorat Halsel, sangatlah tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar asas Pemerintahan umum yang baik.
Selaku praktisi hukum dirinya meminta agar Bupati H. Usman Sidik mencabut keputusannya dan segera mengembalikan bersangkutan untuk bertugas seperti biasa. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira