• Latest
Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman (c) Jaretnews

Praktisi Hukum Malut Nilai SK Pemberhentian Soadri Cacat Hukum

06/09/2021
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Selasa, Juni 23, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Praktisi Hukum Malut Nilai SK Pemberhentian Soadri Cacat Hukum

by Redaksi
06/09/2021
0
Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman (c) Jaretnews

Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman (c) Jaretnews

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN –  Praktisi Hukum Provinsi Maluku Utara, Ismid Usman menilai Keputusan Bupati Halmahera Selatan terkait Pemberhentian Soadri Ingratubun sebagai Kepala Inspektorat Halsel, melalui Keputusan Bupati (SK) nomor 800/1952/2021 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Maslan Hi. Hasan, tertanggal 06 September 2021 dianggap sangat tendensius dan problematis dari aspek hukum maupun Administrasi Pemerintahan.

Pasalnya menurut Ismid ketika ditelaah dari aspek hukum maupun regulasi tekait administrasi pemerintahan maka secara legalistik tentunya SK tersebut sedikit mempunyai pijakan yuridis, Pijakan yuridis terkait keputusan di atas maka payung hukumnya adalah Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,
Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejmen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 63 Tahun 2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sertaSurat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian. Demikian dikatakan Ismed Usman dalam rilisnya kepada Jaret News.com, Senin (06/09/2021).

BacaJuga

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

Lanjut Ismid, bahwa berdasarkan Ketentuan Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan secara teknis diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian, Menegaskan bahwa Badan dan atau pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

“Intinya Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek Kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.”ungkap Pengacara muda ini.

Ismid bilang hal yang berkaitan dengan proses pemberhentian Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Melalui Keputusan Bupati Nomor :800/1952/2021 ditandatangani Plt Sekda dianggap tidak tepat dan keliru sebab, SK yang ditandatangani ditinjau dari aspek kewenangan sangat terbatas dan tidak bisa mengambil keputusan yang bersifat strategis, apalagi berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

Kaitannya dengan pemberhentian Soadri Ingratubun dari jabatan Kepala Inspektorat Halsel, sangatlah tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar  asas Pemerintahan umum yang baik.

Selaku praktisi hukum dirinya meminta agar Bupati H. Usman Sidik mencabut keputusannya dan segera mengembalikan bersangkutan untuk bertugas seperti biasa. (*)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

Previous Post

Gerindra Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup, NasDem Beri Catatan 

Next Post

Telah Hadir BUMDes Muhajirin Mandiri, Mengusung Konsep Membangun ‘Kampoeng’ Syari’ah

Related Posts

KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel
Daerah

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

by Redaksi
07/06/2026
0

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1 (1-1), dalam lanjutan Turnamen PWI...

Read more
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Next Post
Suasana di Warkop Morotia Kampoeng Syari'ah BUMDes Muhajirin Morotai (Foto : Jaretnews)

Telah Hadir BUMDes Muhajirin Mandiri, Mengusung Konsep Membangun ‘Kampoeng’ Syari’ah

Kadis Perindagkop UKM Tikep, Saiful Bahri A Latif (Foto : Istimewa)

Indomaret Segera Hadir di Tikep

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani (Foto : Istimewa)

Hadapi Cuaca Ekstrim, Puan Minta Lindungi Rakyat dari Potensi Bencana

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini