• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Praktisi Hukum Malut Nilai SK Pemberhentian Soadri Cacat Hukum

Redaksi by Redaksi
06/09/2021
in Daerah
0
Praktisi Hukum Malut Nilai SK Pemberhentian Soadri Cacat Hukum

Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman (c) Jaretnews

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN –  Praktisi Hukum Provinsi Maluku Utara, Ismid Usman menilai Keputusan Bupati Halmahera Selatan terkait Pemberhentian Soadri Ingratubun sebagai Kepala Inspektorat Halsel, melalui Keputusan Bupati (SK) nomor 800/1952/2021 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Maslan Hi. Hasan, tertanggal 06 September 2021 dianggap sangat tendensius dan problematis dari aspek hukum maupun Administrasi Pemerintahan.

Pasalnya menurut Ismid ketika ditelaah dari aspek hukum maupun regulasi tekait administrasi pemerintahan maka secara legalistik tentunya SK tersebut sedikit mempunyai pijakan yuridis, Pijakan yuridis terkait keputusan di atas maka payung hukumnya adalah Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,
Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejmen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 63 Tahun 2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sertaSurat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian. Demikian dikatakan Ismed Usman dalam rilisnya kepada Jaret News.com, Senin (06/09/2021).

Lanjut Ismid, bahwa berdasarkan Ketentuan Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan secara teknis diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian, Menegaskan bahwa Badan dan atau pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

BacaJuga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

“Intinya Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek Kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.”ungkap Pengacara muda ini.

Ismid bilang hal yang berkaitan dengan proses pemberhentian Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Melalui Keputusan Bupati Nomor :800/1952/2021 ditandatangani Plt Sekda dianggap tidak tepat dan keliru sebab, SK yang ditandatangani ditinjau dari aspek kewenangan sangat terbatas dan tidak bisa mengambil keputusan yang bersifat strategis, apalagi berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

Kaitannya dengan pemberhentian Soadri Ingratubun dari jabatan Kepala Inspektorat Halsel, sangatlah tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar  asas Pemerintahan umum yang baik.

Selaku praktisi hukum dirinya meminta agar Bupati H. Usman Sidik mencabut keputusannya dan segera mengembalikan bersangkutan untuk bertugas seperti biasa. (*)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Gerindra Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup, NasDem Beri Catatan 

Next Post

Telah Hadir BUMDes Muhajirin Mandiri, Mengusung Konsep Membangun ‘Kampoeng’ Syari’ah

Baca Juga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat
Daerah

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

by Redaksi
22/09/2023
0

HALSEL, JN - Acara pisah sambut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,...

Read more
Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

20/09/2023
Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

18/09/2023
Next Post
Telah Hadir BUMDes Muhajirin Mandiri, Mengusung Konsep Membangun ‘Kampoeng’ Syari’ah

Telah Hadir BUMDes Muhajirin Mandiri, Mengusung Konsep Membangun ‘Kampoeng’ Syari’ah

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved