HALSEL, JN.com – Aktivitas galian C ilegal di jalan Amasing Kali, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang berlangsung sejak.tahun 2019 silam, kini menimbulkan banyak permasalahan serius bagi masyarakat.
Proyek diduga tampa ijin milik ko Nyong salah satu pengusaha dan juga kontraktor besar di Bacan itu, selain menganggu lingkungan, juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Pasalnya bekas galian C jenis timbunan tanah yang digusur itu dibiarkan terbengkalai, hingga menutupi seluruh badan jalan.
Kondisi ini jelas sangat membahayakan keselamatan masyarakat yang melintasi akses jalan tersebut.
Apalagi dimusim penghujan sekarang ini, bahkan tidak sedikit masyarakat menjadi korban karena terjatuh dari sepeda motor, akibat jalan licin tertutup lumpur tanah.
Melihat kondisi jalan seperti itu puluhan masyarakat Desa Amasing Kali, dibantu anggota Polisi Polres Halsel, Rabu (14/04/2021) sore tadi, mengambil inisiatif membersikan timbunan tanah dari badan.jalan mengunakan alat seadanya, berupa cangkul, linggis dan sekop, agar bisa dilalui kendaraan.
Ardi salah satu warga Amasing Kali yang ditemui di lokasi kepada Jaret News.com, mengaku kesal dengan sikap Kontraktor yang dinilainya mementingkan diri sendiri, dan mengabaikan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Dorang dapat uang banyak, sementara torang masyarakat mendapat dampak, ini kalau tidak di bersihkan timbunan di jalan, bisa bahaya.”ujar Ardi dengan nada kesal.
Ia mengaku sudah beberapa kali masyarakat melaporkan masalah ini ke kontraktor agar membersihkan sisa timbunan di badan jalan, tapi di abaikan. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira