HALSEL, JN – PT. Cimendang Sakti Kontra Kindo, diduga melakukan praktek monopoli kegiatan proyek di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pasalnya sejumlah proyek besar yang dikerjakan sejak tahun 2023 lalu semuanya ditanggani PT. Cimendang Sakti Kontra Kindo.
Anehnya proyek yang ditangani rata – rata berjalan tidak sesuai bahkan tidak selesai dituntaskan alias terbengkalai.
Salah satu contoh yakni proyek pekerjaan Multiyears yang diprogramkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan tahun 2023.
Tercatat ada 4 item kegiatan dengan Anggaran mencapai Rp 84 Miliar, meliputi pembangunan Pasar Ikan Babang, kemudian pembangunan Terminal Pasar Babang, Penataan Pendistrian Pantai Labuha dan Penataan Kawasan Pantai Labuha.
Keempat proyek yang dikerjalan menggunakan kontrak tahun jamak itu sudah menelan anggaran sebesar Rp 84 miliar melalui APBD itu hingga memasuki bulan kelima tahun 2024, progres pekerjaannya baru mencapai 30 persen, bahkan ada sebagian proyek yang kelihatan terbengkalai karena dibiarkan.
proyek multiyears senilai Rp 84 Miliar yang saat ini dikerjakan di sepanjang swering pantai Labuha itu juga dinilai melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang monopoli, pengerjaan proyek ini sangat berpeluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib meminta Dinas teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan agar lebih fokus melakukan pengawasan, sehingga proyek yang telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten tidak gagal begitu saja.
“Kami meminta Pemkab Halmahera Selatan fokus menuntaskan pekerjaan Multiyears yang menjadi program prioritas Pemerintah dalam kunrun waktu tiga tahun,”ungkap Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib kepada wartawan, Senin (13/05/2024).
Wakil rakyat asal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Halmahera Selatan itu berharap, tidak ada kegiatan yang dialihkan atau anggaran kegiatan itu dialihkan dengan alasan apapun, sebab kegiatan Multiyers sudah direncanakan dengan kajian dan perhitungan anggaran yang matang.
Sehingga tidak ada alasan kalau Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PUPR tidak menuntaskan proyek Multiyears ini.
“Yang pasti Komisi III akan melakukan pengawasan langsung progres fisik di lapangan, sehingga proyek Multiyears bisa tuntas tepat waktu,”tandas politisi PKB itu. (*)
Editor : Risman Lamitira