HALSEL, JN – PT. Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menaikan harga tarif Air bersih untuk menutupi resiko kerugian yang di alami PDAM Halsel setiap tahun.
Kenaikan harga tarif air bersih dikalkulasi mencapai 35 persen hingga 36 persen di tahun 2022 dari total harga jual satuan sebelumnya Rp 3.117 per meter kubik, dan akan berlaku pada bulan depan.
Sedangkan harga modal atau biaya operasional mencapai Rp 5.492 per meter kubik itu artinya terjadi defisit atau tekor Rp 2.375 ribu.
Langkah antisipasi kenaikan dilakukan PDAM Halsel mengacu pada hasil audit BPKP terkini yang menyebut harga tarif jual air bersih PDAM Halsel paling terendah di wilayah Maluku Utara tidak diimbangi dengan biaya pengeluaran sehingga mengalami kerugian signifikan setiap tahun.
Tercatat sudah 16 tahun harga tarif air di Halsel tidak mengalami kenaikan dan mengalami kerugian total mencapai Rp 38.672.042.194 miliar. Demikian disampaikan Direktur PDAM Halsel Soleman Bobote, didampingi Ketua Dewan Pengawas Nahrawi Mustafa, S.Pd dan Kabang Administrasi Keuangan Iskandar Muhammad, kepada wartawan Kamis (29/09/2022).
Menurut Direktur PDAM Halsel, kenaikan tarif harga air bersih sebesar 35 persen hingga 36 persen, harus di lakukan menginggat selama ini harga tarif air Halsel paling terendah di Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Temuan BPK soal kenaikan tarif air PDAM
“Ini rekomendasi BPK sebagaimana di amanatkan dalam Permenndagri nomor 71 tahun 2016.”terang Soleman Bobote.
Pria asal Orimakurunga Kayoa Selatan itu bilang berdasarkan data harga tarif air bersih sejak tahun 2020 PDAM Halsel paling terendah yaitu Rp 3.117 per meter kubik, kemudian disusul Kabupaten Kepulauan Sula Rp 3.319, Halbar Rp 3.440, Morotai Rp 4.009, Halut Rp 4.360, Halteng Rp 4.570, KotaTernate Rp 5.216 dan harga tarif air paling tertinggi Kota Tidore Kepulauan mencapai Rp 6.758.
“Niat kami supaya masyarakat bisa nikmati air bersih yang layak, krena saat ini masih terdapat air keruh jika terjadi banjir, intinya ingin perbaiki pelayanan kedepan sebagimana d amanatkan UU.”turup Direktur. (*)
Editor : Risman Lamitira