HALSEL, JN – Salah satu pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berinisial WS resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.
WS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kurupsi (Tipikor) Sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel, tahun 2018 – 2020.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 tertanggal 24 Mei 2022.
Pernyaataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko , SH. MH, didampinggi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Datun. Dalam konferensi Pers bertempat di aula Kantor Kejari Halsel, Rabu (25/05/2022).
Dikatakan Kajari bahwa WS ditetapkan tersangka setelah Kejaksaan menerima hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022.
Dimana hasil audit tersebut menyebut adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.210.041.769,-
“Jadi ada kerugian negara sebesar Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah.”ungkap Kajari Halsel.
Lanjut dia bilang dalam kasus ini Tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Risman Lamitira