• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Bupati Usman Sidik Menang di PTUN Ambon

Redaksi by Redaksi
25/05/2022
in Daerah, Perkara
0
Bupati Usman Sidik Menang di PTUN Ambon

Bupati Halsel, H. Usman Sidik

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Bupati H. Usman Sidik dinyatakan menang dalam perkara Nomor 3 / G/ 2022/ PTUN.Ambon melawan penggugat Kepala Desa (Kades) Marabose nonaktif Irham Hanafi terkait masalah pemberhentian jabatan Kades Marabose oleh Bupati melalui SK nomor 237 tahun 2021 tentang pemberhentian sementara terhadap mantan Kades Marabose.

Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Sani Patipilohi , SH, MH, Hakim Anggota  Riyan Surya Pradana , SH, MH dan Muhammad Rizaldi Rahman, SH dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat dalam hal ini Pemkab Halsel pada Rabu (25/05/2022).

Dalam perkara tersebut Hakim PTUN Ambon menolak seluruh perkara nomor 3 / G/ 2022/ PTUN.Abn, secara keseluruhan.

Dalam sidang putusan tersebut dihadiri langsung Kuasa Hukum Bupati, Kabag Hukum Setda Halsel Ruslan Umakamea, SH dan Asisten Bidang Pemerintahan Ilham Abubakar, SH.

BacaJuga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Sementara itu Kabag Hukum Ruslan Umakamea dan Asisten Bidang Pemerintahan Ilham Abubakar, selaku Kuasa Pemkab Halsel, yang di konfirmasi usai mengikuti persidangan di PTUN Ambon kepada JaretNews.com, Rabu (25/05/2022) mengakui bahwa Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati Usman Sidik selaku tergugat menang dalam perkara nomor 3/G/2022/PTUN Ambn dalam sidang putusan di PTUN Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Sani Patipilohi , SH, MH, Hakim Anggota  Riyan Surya Pradana , SH, MH dan Muhammad Rizaldi Rahman, SH.

“Iya benar tadi kami hadiri langsung sidang putusan dan hakim memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat dan menangkan Bupati.” ujar Kuasa Pemkab Halsel Ilham Abubakar. Sementara itu Kades Marabose nonaktif Irham.Hanafi selaku penggugat, yang dikonfirmasi pasca putusan PTUN mengaku menyerahkan semuanya kepada Kuasa Hukum.

“Untuk langkah hukum selanjutnya saya serahkan ke Kuasa Hukum.”singkat Iron biasa disapa.  (*)

Editor : Risman Lamitira

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

1 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Naik Status, Desa Lainnya Menyusul

Next Post

Pemkab Halsel dan Bank BRI Labuha Kalah di Pengadilan, Lawan Warga Gane Luar

Baca Juga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat
Daerah

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

by Redaksi
22/09/2023
0

HALSEL, JN - Acara pisah sambut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,...

Read more
Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

20/09/2023
Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

18/09/2023
Next Post
Pemkab Halsel  dan Bank BRI Labuha Kalah di Pengadilan, Lawan Warga Gane Luar

Pemkab Halsel dan Bank BRI Labuha Kalah di Pengadilan, Lawan Warga Gane Luar

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved