HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Bupati H. Usman Sidik dinyatakan menang dalam perkara Nomor 3 / G/ 2022/ PTUN.Ambon melawan penggugat Kepala Desa (Kades) Marabose nonaktif Irham Hanafi terkait masalah pemberhentian jabatan Kades Marabose oleh Bupati melalui SK nomor 237 tahun 2021 tentang pemberhentian sementara terhadap mantan Kades Marabose.
Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Sani Patipilohi , SH, MH, Hakim Anggota Riyan Surya Pradana , SH, MH dan Muhammad Rizaldi Rahman, SH dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat dalam hal ini Pemkab Halsel pada Rabu (25/05/2022).
Dalam perkara tersebut Hakim PTUN Ambon menolak seluruh perkara nomor 3 / G/ 2022/ PTUN.Abn, secara keseluruhan.
Dalam sidang putusan tersebut dihadiri langsung Kuasa Hukum Bupati, Kabag Hukum Setda Halsel Ruslan Umakamea, SH dan Asisten Bidang Pemerintahan Ilham Abubakar, SH.
Sementara itu Kabag Hukum Ruslan Umakamea dan Asisten Bidang Pemerintahan Ilham Abubakar, selaku Kuasa Pemkab Halsel, yang di konfirmasi usai mengikuti persidangan di PTUN Ambon kepada JaretNews.com, Rabu (25/05/2022) mengakui bahwa Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati Usman Sidik selaku tergugat menang dalam perkara nomor 3/G/2022/PTUN Ambn dalam sidang putusan di PTUN Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Sani Patipilohi , SH, MH, Hakim Anggota Riyan Surya Pradana , SH, MH dan Muhammad Rizaldi Rahman, SH.
“Iya benar tadi kami hadiri langsung sidang putusan dan hakim memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat dan menangkan Bupati.” ujar Kuasa Pemkab Halsel Ilham Abubakar. Sementara itu Kades Marabose nonaktif Irham.Hanafi selaku penggugat, yang dikonfirmasi pasca putusan PTUN mengaku menyerahkan semuanya kepada Kuasa Hukum.
“Untuk langkah hukum selanjutnya saya serahkan ke Kuasa Hukum.”singkat Iron biasa disapa. (*)
Editor : Risman Lamitira