HALSEL, JN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Marabose tahun 2019 hingga 2020 ke Penyidikan.
Peningkatan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan oleh Kejaksaan ini berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Halsel, dimana terdapat temuan sebesar Rp 1.628.630.499.-
Sedangkan untuk penanganan perkara dugaan korupsi 3 Desa lainnya yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten dan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera.Selatan, sejak bulan Desember tahun 2021 lalu, yaitu Desa, Koituti Gane Barat, Desa Sali Kecil Bacan Timur dan Sambiki Obi masih dalam tahap penyelidikan dan akan segera dituntaskan.
Demikian dikatakan Kajari Halsel, melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI, saat konferensi pers kepada wartawan Rabu (25/05/2022).
Dikatakan Kasi Intel dalam kasus dugaan korupsi Desa Marabose tim penyidik Kejaksaan berpendapat telah ditemukan adanya perbuatan Pidana untuk itu tim penyidik meningkatkan perkara tersebut ke tingkatkan penyidikan.
Sedangkan mengenai perkara lain yakni, Desa, Koititi Gane Barat, Desa Sali Kecil Bacan Timur dan Desa Sambiki Obi saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Untuk kasus Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, dipastikan aman karena sudah ada pengembalian dana yang dilakukan Kades nonaktif Vicky Salamat.
“Untuk perkara dugaan korupsi Desa Laluin, sudah ada pengembalian, besarannya nanti ditanyakan ke Inspektorat Halsel.”ungkap Kasi Intel Kejaksaan. (*)
Editor : Risman Lamitira