HALSEL, JN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terus berupaya mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi sewa alat berat tahun 2018 – 2020 di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel.
Keseriusan Kejaksaan terlihat jelas dari progres penyelesaian kasus yang hingga kini sudah memasuki tahapan perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Langkah itu diambil untuk mencaritahu besaran kerugian negara atas kasus yang menyeret nama Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Walid Syukur, yang sebelumnya telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Kejaksaan.
“Kita sudah menyurat ke BPKP perihal permintaan perhitungan kerugian negara,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi, SH, saat dikonfirmasi Jaret News.com, Selasa(24/11/2021).
Eko bilang bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya juga sudah menggelar Ekspose internal. Ekspose ini hanya menyampaikan duduk perkara dan juga kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan sebesar kurang lebih Rp 600 Juta.
“Sekarang kita tinggal menunggu hasil perhitungan BPKP, apakah nilainya lebih atau kurang dari itu dan akan disampaikan melalui ekspose ke Kejaksaan, setelah itu baru penyidik menetapkan nama Tersangka,”terang Eko.
Diketahui berdasarkan hasil penyelidikan, Dinas PUPR Halsel, pada tahun 2018 hingga tahun 2020 telah menyewakan alat berat berupa Bulldozer, Excavator, Becko Loader, Dump Truck, Baby Hand Roller, Tronton, Alat Pemadat (Vibrator), LCT, alat pemecah batu dan AMP yang dalam laporannya banyak penyewaan yang tidak dicatat dan hasil penyewaan tidak disetorkan ke kas Negara. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira