HALSEL, JN – Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap kedua kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara dijadwalkan akan berlangsung mulai Senin (12/12/2022) besok.
Sidang akan dilaksanakan bertempat di Sekretariat kantor Bupati sementara di Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halnahera Selatan dengan agenda pembacaan gugatan dipimpin langsung Ketua Panitia penyelesaian Sengketa Pilkades, Rahim Yasim, kemudian Aslan Hasan dan Rusdi Hasan selaku anggota pimpinan sidang.
Sebagaimana termuat dalam surat keputusan panitia tercatat sedikitnya 35 Desa mengajukan gugatan Pilkades, karena dianggap bermasalah terdapat kecurangan termasuk didalamnya Desa Amasing Kali Kecamatan Bacan, Desa Gandasuli Bacan Selatan, Desa Hidayat Bacan dan Desa Labuha.
Untuk Desa Amasing Kali dan Desa Gandasuli sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan akan dilaksanakan pada Selasa (13/12/2022) lusa.
Sedangkan Desa Hidayat dan Desa Labuha, jadwal sidangnya dilaksanakan pada Rabu (14/12/2022).
Diketahui berdasarkan data yang dihimpun JaretNews.com, sebagaimana isi surat panitia Pilkades nomor 03/TPSKB – Kab. Halsel/XII/2022, tertanggal 1 Desember 2022, ditandatangani Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades, Rahim Yasim, SH. MH, tercatat 35 Desa mengajukan Gugatan.
Berikut ke 35 Desa yakni, Desa Timlonga, Liaro, Goro – Goro, Wayakuba, Tutuhu Kasiruta Timur, Tawa Bacan Timur, Galala, Mandaong, Lata – Lata, Leleongusu, Panamboang, Batutaga, Sidanga, Jiko, Tuwokona, Kubung, Gandasuli, Loid, Amasing Kali, Silang, Belang – Belang, Kukupang, Nusababulah, Palamea, Nyonyofi, Senga Baru, Geti Baru, Tabapoma, Kusubibi, Wayamiga, Toin, Prapakanda, Tawa Kasiruta Timur dan Desa Hidayat. (*)
Editor : Risman Lamitira