HALSEL, JN – Dua kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, bakal segera ditindaklanjuti aparat penyidik Kejaksaan.
Kedua Desa tersebut yakni Desa Koititi Kecamatan Gane Barat dan Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan.
Rencanannya proses pemanggilan terhadap pihak terkait akan dilakukan pada Senin (06/12/2021) pekan depan. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, saat dikonfirmasi kepada Jaret News.com, Kamis (02/12/2021).
Fajar mengaku kasus dugaan korupsi Dana Desa Koititi Gane Barat dan Laluin Kayoa Selatan, dilaporkan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel, ke Kejaksaan Negeri pekan lalu untuk kemudian ditindaklanjuti proses hukum.
“Yang menyampaikan laporan itu dari Pemkab, disertai bukti temuan hasil audit Inspektorat.”ujar Fajar Haryowimbuko.
Lanjut, dia bilang besaran dugaan korupsi Desa Koititi mencapai Rp 199 Juta temuan tahun 2020, sedangkan untuk Desa Laluin mencapai Rp 180 Juta tahun 2019 hingga 2020.
“Saat ini sudah kita lakukan Telaah, dan Insya Allah Senin pekan depan sudah kita layangkan pemanggilan untuk minta keterangan.”ungkap Fajar.
Pihaknya berharap dalam proses nanti penyidik mengedepankan proses pengembalian terhadap hasil korupsi, langkah ini untuk meminimalisir angka kerugian negara. (*)
Penulis. : Tim
Editor : Risman Lamitira



















