HALSEL, JN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahea Selatan, Provinsi Maluku Utara, terus menelusuri kasus korupsi dana Bantuan Opersional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan tahun 2019 senilai Rp 1.048.347.714,- (satu miliar empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat belas rupiah), dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp Rp 338.737.214, (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah).
Informasi terbaru menyebut pada Senin (27/05/2021) hari ini, Kejaksaan kembali memeriksa setidaknya ada 5 saksi diantaranya, Mantan Kepala Dinas Kesehatan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Halsel, Akhmad Rajak dan Bendahara BOK Pusuesmas Gandasuli OM alias Maryam serta Bendahara Dinkes dan Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan bertempat di ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel.
Pemeriksaan kelima saksi ini berkaitan dengan proses penyidikan atas sebelumnya di tetapkannya Kepala Puskesmas Gandasuli berinisial YS sebagai Tersangka pada tanggal 5 Mei lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi, SH, yang di konfrmasi Jaret News.com, Senin (27/05/2021) mengakui adanya pemeriksaan terhadap kelima saksi, diantaranya Mantan Kadinkes yang sekarang menjabat Kadis Perhubungan Akhmad Rajak dan Bendahara BOK Puskesmas OM alias Maryam di ruangan Pidsus.
Hal ini kata Eko, untuk mencari pihak lain yang dianggap turut serta menikmati dana itu. “Jadi kita pemeriksaan saksi ini untuk memastijan kemana aliran dana itu mengalir.”tutur Eko.
Dari hasil pemeriksaan, keterangan yang disampaikan mantan Kadinkes menyangkal tidak tahu soal pemotongan dana yang diduga dilakukan Tersangka Kapus Gandasuli, sebab selaku Kadis saat itu dirinya hanya bersifat pengawasan. “Keterangan mantan Kadis mengaku seluruh anggaran BOK itu ditransfer dari pusat langsung ke rekening Puskesmas jadi Dinas tidak tahu.”tandas Eko.
Berbeda dengan mantan Kadinkes, Bendahara BOK Puskesmas Gandasuli justru mengakui bahwa ada pemotongan dilakukan Kapus, setiap kali pemegang program hendak melakukan pencairan dana
Adapun besaran pemotongan dilakukan masing – masing triwulan I dan II sebesar 25 persen, kemudian triwulan III dan IV sebesar 30 persen.
“Dari hasil pemeriksaan awal Tersangka mengakui kalau dana itu dipakai untuk keperluan kantor, tapi masalahnya staf tidak tahu keperluan apa yang dimaksudkan Kapus, karena itu ini yang kita telusuri.”katanya.
Pihak Kejaksaan berharap supaya Tersangka mau membuka diri terkait siapa saja yang ikut mencicipi dana BOK tersebut.
Terkait kasus ini terangka melanggar ketentuan pada pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3) serta UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
Atas tindakan tersebut, Tersangka YS terancam di Pidana maksimal 20 Tahun penjara. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira