• Latest
Akses jalan AYW Tomori yang dipalang Abdullah

Mengaku Pemilik Tanah, Abdullah Terancam di Polisikan Pemkab Halsel

27/05/2021
Panen Raya Padi, BI Malut bersama Pemkab Halmahera Timur

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

03/08/2026
Perahu Berbahan Dasar Kayu, Transportasi Di Pulau Meti

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

31/07/2026
Fadly Muhammad, Deputi Perwakilan BI Malut

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

29/07/2026
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Senin, Agustus 10, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Mengaku Pemilik Tanah, Abdullah Terancam di Polisikan Pemkab Halsel

by Redaksi
27/05/2021
0
Akses jalan AYW Tomori yang dipalang Abdullah

Akses jalan AYW Tomori yang dipalang Abdullah

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Abdullah Samad salah satu warga Mandaong Kecamatan Bacan Selatan, yang mengaku selaku ahli waris pemilik lahan di jalan AYW depan Hotel Buana Lipu Tomori, terancam di proses hukum oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Abdullah terancam di polisikan karena diduga melakukan tindakan melawan hukum, dengan menutup akses jalan umum dengan cara di palang sejak tanggal 23 Mei 2021 lalu.

Padahal Abdullah tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah, atas kasus ini pihak Pemkab akan membuka kembali seluruh akses yang di tutup.

BacaJuga

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

“Kita sudah melayangkan surat ke Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, untuk membuka akses jalan yang ditutup bersangkutan.”ujar Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah DPKAD Halsel, Rysno Tess kepada wartawan Kamis(27/05/2021).

Menurutnya langkah ini sepatutnya dilakukan karena klaim atas kepemilikan tanah oleh Abdullah tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Diketahui bahwa objek tanah sebagaimana yang diklaim tersebut sudah pernah digugat oleh oknum bersangkutan yang melakukan pemalangan dan  sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Labuha pada Tahun 2019.

Dan oleh Pengadilan Negeri Labuha waktu itu  menolak Gugatan Penggugat dikarenakan pada saat persidangan berlangsung muncul gugatan dari pihak lain yang mengatasnamakan ahli waris atas objek tanah yang sama.

Sehingga penggugat kedua dalam persidangan juga menyampaikan bukti-bukti kepada hakim, hal ini yang menyebabkan sehingga dalam putusan nomor 13/PDT.G/2019/PN.Lbh tertanggal 14 November 2019 hakim menolak semua gugatan dari penggungat (oknum yang melakukan pemalangan).

Lanjut dia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa Pemerintah Kabupaten  tidak dapat melakukan pembayaran (ganti kerugian) atas objek tanah yang bersengketa atau belum jelas statusnya

“Kami Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pembayaran ganti kerugian kepada ahli waris karena tidak ada putusan yang paling tinggi dari putusan Pengadilan Negeri, yang namanya Aset Pemerintah Daerah harus dapat dibuktikan legalitas statusnya karena nantinya akan dicatat pada Buku Inventaris Barang dan di Audit oleh BPK.”terang Rysno.

Lanjut dia bilang bahwa berita acara yang ditunjukan oleh oknum Abdullah yang melakukan pemalangan jalan tersebut, diketahui Berita Acara itu tidak dapat digunakan dikarenakan pada saat mediasi dilakukan pasca penandatanganan berita acara tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Labuha tidak menyetujui poin terkait Pemalangan Jalan yang tertuang pada Berita Acara kesepakatan tertanggal 30 Agustus 2018.

Sebab apapun alasannya yang namanya fasilitas umum yang digunakan khalayak banyak tidak dapat diganggu gugat. Sehingga pada saat itu oleh Hakim dibuatkan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian atas perkara nomor 5/Pdt.G/2018 PN Lbh, tertanggal 31 Agustus 2018 dan dibacakan kepada kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) dan selanjutnya ditandatangani bersama.   (*)

 

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

Previous Post

Telusuri Aliran Dana BOK Gandasuli, Jaksa Bidik Tersangka Lain, Mantan Kadinkes dan Bendahara di Periksa

Next Post

Kisah Usman Sidik, Sempat Nyambi Jadi Buruh Pelabuhan dan Pewarta, Kini Jadi Bupati

Related Posts

Panen Raya Padi, BI Malut bersama Pemkab Halmahera Timur
Daerah

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

by Redaksi
03/08/2026
0

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara memiliki komitmen mendukung penguatan...

Read more
Perahu Berbahan Dasar Kayu, Transportasi Di Pulau Meti

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

31/07/2026
Fadly Muhammad, Deputi Perwakilan BI Malut

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

29/07/2026

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Next Post
Bupati Halsel, H. Usman Sidik saat di wawancarai Wartawan usai dilantik.  (Foto Istimewa)

Kisah Usman Sidik, Sempat Nyambi Jadi Buruh Pelabuhan dan Pewarta, Kini Jadi Bupati

Akses jembatan Mandaong pantai ditutup karena mengalami kerusakan. (Foto Ris)

Nasib Jembatan Mandaong Pantai Ada di Tangan Usman - Bassam

Sekretaris DPD LSM Lira Halsel, Nasarudin Kausaha

Kasus PT SDN, LSM Lira Bakal Laporkan PT Pertamina Halsel ke Regional Ambon

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini