HALSEL, JN – Abdullah Samad salah satu warga Mandaong Kecamatan Bacan Selatan, yang mengaku selaku ahli waris pemilik lahan di jalan AYW depan Hotel Buana Lipu Tomori, terancam di proses hukum oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Abdullah terancam di polisikan karena diduga melakukan tindakan melawan hukum, dengan menutup akses jalan umum dengan cara di palang sejak tanggal 23 Mei 2021 lalu.
Padahal Abdullah tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah, atas kasus ini pihak Pemkab akan membuka kembali seluruh akses yang di tutup.
“Kita sudah melayangkan surat ke Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, untuk membuka akses jalan yang ditutup bersangkutan.”ujar Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah DPKAD Halsel, Rysno Tess kepada wartawan Kamis(27/05/2021).
Menurutnya langkah ini sepatutnya dilakukan karena klaim atas kepemilikan tanah oleh Abdullah tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Diketahui bahwa objek tanah sebagaimana yang diklaim tersebut sudah pernah digugat oleh oknum bersangkutan yang melakukan pemalangan dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Labuha pada Tahun 2019.
Dan oleh Pengadilan Negeri Labuha waktu itu menolak Gugatan Penggugat dikarenakan pada saat persidangan berlangsung muncul gugatan dari pihak lain yang mengatasnamakan ahli waris atas objek tanah yang sama.
Sehingga penggugat kedua dalam persidangan juga menyampaikan bukti-bukti kepada hakim, hal ini yang menyebabkan sehingga dalam putusan nomor 13/PDT.G/2019/PN.Lbh tertanggal 14 November 2019 hakim menolak semua gugatan dari penggungat (oknum yang melakukan pemalangan).
Lanjut dia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak dapat melakukan pembayaran (ganti kerugian) atas objek tanah yang bersengketa atau belum jelas statusnya
“Kami Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pembayaran ganti kerugian kepada ahli waris karena tidak ada putusan yang paling tinggi dari putusan Pengadilan Negeri, yang namanya Aset Pemerintah Daerah harus dapat dibuktikan legalitas statusnya karena nantinya akan dicatat pada Buku Inventaris Barang dan di Audit oleh BPK.”terang Rysno.
Lanjut dia bilang bahwa berita acara yang ditunjukan oleh oknum Abdullah yang melakukan pemalangan jalan tersebut, diketahui Berita Acara itu tidak dapat digunakan dikarenakan pada saat mediasi dilakukan pasca penandatanganan berita acara tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Labuha tidak menyetujui poin terkait Pemalangan Jalan yang tertuang pada Berita Acara kesepakatan tertanggal 30 Agustus 2018.
Sebab apapun alasannya yang namanya fasilitas umum yang digunakan khalayak banyak tidak dapat diganggu gugat. Sehingga pada saat itu oleh Hakim dibuatkan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian atas perkara nomor 5/Pdt.G/2018 PN Lbh, tertanggal 31 Agustus 2018 dan dibacakan kepada kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) dan selanjutnya ditandatangani bersama. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira