HALSEL, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Komisi I segera memanggil pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bagian Hukum atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Maluku terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan, tentang pelantikan Kepala Desa terpilih tahun 2023, yang memenangkan para Pemohon (Kades terpilih red). Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha, saat dikonfirmasi JaretNews, Senin (16/10/2023).
Wakil rakyat tiga periode itu bilang salah satunya adalah Pilkades Lalubi Kecamatan Gane Timur yang saat ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkrah yang ditetapkan oleh PTUN Ambon bernomor 20/PEN.INKRACHT/2023/PTUN.ABN tertanggal 27 September 2023 yang telah dilayangkan oleh Panitra Pengadilan PTUN Ambon kepada para pihak termasuk Bupati Halsel.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan akan berkoordinasi dengan DPMD dan Bagian Hukum pada pekan depan.
“Menindaklanjuti hasil putusan PTUN Komisi I, berkoordinasi dengan Dinas DPMD dan Bagian Hukum meminta penjelasan setelah itu baru bersikap.”tandas Sagaf Hi. Taha, seraya mengaku DPRD Halsel belum menerima salinan putusan PTUN Ambon.
Diketahui, berdasarkan surat penetapan Inkrah PTUN Ambon yang ditandatangani Panitra Pieter Paul Resimanuk, S.Sos. SH. MH dan Ketua Pengadilan Anna Leonora Tewernussa, SH.MH tertanggal 27 September 2023 lalu, memerintahkan agar disampaikan dan mengirimkan salinan penetapan putusan Ketua PTUN Ambon perkara nomor 20/PEN.INKRACHT/2023/PTUN.ABN tertanggal 27 September 2023 kepada pihak termasuk Bupati paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya penetapan tersebut yang dimenangkan Kepala Desa (Kades) terpilih Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Roland Korompis.(*)
Editor : Risman Lamitira