TERNATE, JN – Setelah sempat di tahan di Jakarta, Terpidana Pemilu, BH alias Bahri Hamisi, Jum’at (23/04/2021) sekitar pukul 10 : 45 Wit, tiba di bandara Baabullah Ternate, Provinsi Maluku Utara, mengunakan pesawat Citilink.
Terpidana Bahri Hamisi, di bawa dari Jakarta dengan mendapat pengawalan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Maluku Utara.
Mantan tim sukses pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Helmi – Ode), itu langsung di bawah ke Kantor Kejati Maluku Utara untuk diamankan disana.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Halsel, Fardana Kusumah, SH, dalam rilisnya kepada Jaret News.com, Jum’at (23/04/2021), mengatakan saat tiba di Bandara Ternate tadi pagi, Terpidana BH, langsung di bawah ke kantor Kejati Malut, untuk diamankan sementara disana, sambil menunggu petunjuk pimpinan apakah dibawa ke Labuha atau tetap di ternate.
“Untuk pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor belum dapat dipastikan akan dilaksanakan di Ternate atau di Labuha, sampai dengan saat masih menunggu petunjuk pimpinan.”ungkap Fardana Kusumah, SH.
Diketahui Terpidana Bahri Hamisi sebelumnya diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI, bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,
di Apartemen Poin Square jalan Lebak Bulus Raya Cilandak Jakarta Selatan, pada Rabu (21/04/2021), setelah hampir 4 bulan melakukan pelarian ke luar daerah.
Bahri Hamisi merupakan Terpidana dalam tindak Pidana Pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor nomor 46/Pidsus/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, dengan Pidana penjara selama 36 bulan atau 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000, juta subsider 3 bulan penjara jika tidak membayar denda. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira