HALSEL, JN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, rupanya sudah mengantongi satu nama Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2019.
Nama Tersangka sendiri bakal di tetapkan Jaksa paling lambat sebelum Lebaran Idul Fitri Mei mendatang.
Keputusan ini diambil menyusul telah diterimanya hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, pada tanggal 19 April 2021 lalu.
“Hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah kita kantongi, sekarang tinggal proses penetapan Tersangka.”ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halsel, Eko Wahyudi, SH, saat dikonfirmasi kepada Jaret News.com, Kamis (22/04/2021).
Eko mengaku saat ini pihaknya masih melakukan rapat tim terlebih dahulu, setelah itu dilanjutkan dengan Ekspos internal, baru kemudian penetapan Tersangka paling lambat sebelum lebaran Idul Fitri.
“Untuk tersangkanya sudah ada satu orang, namun nama dan jabatannya belum bisa disebutkan, nanti saat Penetapan baru di sampaikan ke publik.”tutur Eko.
Lanjut disinggung soal adanya para tersangka lain, dirinya mengaku belum ada, jika itu ada fakta lain, pasti akan terbongkar.
Dikatahui dana bantuan senilai Rp 1 Miliar untuk kegiatan Operasional Kesehatan, diduga disalahgunakan sejumlah oknum pejabat Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel.
Diamana tercatat ada 26 orang di periksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan, diantaranya Bendahara, Pemegang program, para Kepala Seksi, Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira