JAKARTA, JN – Sebanyak 10 Kepolisian! Sektor (Polsek) di wilayah kerja di Polda Maluku Utara dan Polsek lainnya di Indonesia di larang melakukan penyidikan.
Ada 1,062 Polsek termasuk 10 Polsek di wiakay kerja Polda Malut di larang melakukan penyidikan.
Hal itu sesuai keputusan yang di keluarkan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit terkait dengan 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan termasuk di Polda Malut.
Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 polsek yang tersebar di 34 polda di tiap provinsi di Indonesia.
Untuk Polda Malut yakni Polsek Kawasan pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Polsek Sanana Kepulauan Sula, Polsek Bacan Timur dan Polsek Pulau Bacan Halsel, Polsek Tidore, Polsek Tidore Sleatan dan Polsek Tidore Utara Kota Tikep, Polsek Weda Halteng, Polsek Tobelo Halut dan Polsek Jailolo Halbar. (@by)
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” kata Sigit dalam surat keputusan itu,.seperti yang di kutip Antara.News.
Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.(134L)