HALSEL, JN – Kisruh Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kian memanas dan melebar.
Hal itu menyusul adanya aksi protes terhadap hasil Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Halmahera Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember tahun 2024 lalu di Hotel Buana Lipu Labuha.
Dimana sebagian besar Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) menolak atas hasil Musorkablub yang dimenangkan Ny. Henny Pora sebagai Ketua terpilih saat itu.
Pengurus Cabor menuding bahwa Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Halmahera Selatan penuh dengan kecurangan.
Terbukti ada 9 Cabang Olahraga (Cabor) yang secara sah dan legal berdasarkan SK kepengurusannya masih berlaku, namun tidak diakomudir oleh Panitia Musorkablub KONI Halmahera Selatan.
Kesembilan Cabor yakni, Karate, Binaraga, Tenis Meja, Dayung, Catur, Bola Volly, Selam, Muaythai dan Sepakbola (Askab).
Sebaliknya ada 2 Cabor yang belum terdaftar kepengurusannya di Halmahera Selatan, namun diakomudir Panitia Musorkablub, diantaranya Wushu dan Kick Boxing.
Atas masalah ini,terbaru berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini Senin (20/01/2025), menyebutkan ada sebanyak 17 Cabor secara resmi telah mengajukan surat penolakan terhadap hasil Musorkablub KONI Halmahera Selatan kepada Ketua KONI Provinsi Maluku Utara, bertempat di kantor KONI Maluku Utara di Ternate.
Untuk memastikan perkembangan masalah ini, Mantan Sekretaris KONI Halmahera Selatan, Irfandi Yusuf, bersama sejumlah pengurus Cabor yang dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan.
Meski begitu terlihat jelas protes agar hasil Musorkablub KONI Halmahera Selatan dibatalkan KONI Maluku Utara sudah disampaikan secara resmi. (*)
Editor : Risman Lamitira