HALTENG, JN – Sejumlah Calon Kepala Desa (Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) digugurkan Panitia Pilkades pada tahap sceering.
Keputusan Panitia Pilkades itu dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Halteng, Edi Langkara pada saat acara pembukaan kegiatan sceering. Dalam sambutannya kala itu, Bupati menegaskan bahwa semua cakades akan diluluskan agar demokrasi di Pilkades berjalan dengan damai.
Ketua Pemuda Pancasila Halteng, Juardi Salasa Kepada jaretnews.com, Sabtu (26/06/2021) mengatakan, dalam ketentuan Panitia tidak punya kewenangan untuk menggugurkan cakades. Panitia hanya berhak melakukan seleksi berkas cakades terkait syarat pencalonan. “Panitia pemberkasan akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan bila yang mendaftar sebagai cakades lebih dari 5 orang, itupun tidak ada pasal yang menyatakan Pansel memiliki kewengan untuk mengugurkan,”tandasnya.
Karena itu, SK Bupati tentang hasil penetapan kelulusan Cakades dianggap batal karena bertententangan dengan Perda Pilikades serentak pasal 27.
Dikatakan, jika SK tersebut tidak di batalkan, maka pihaknya menganggap Bupati telah membiarkan demokrasi yang tidak sehat pada Pilkades di Kabupaten Halteng. “Panitia harus bertanggung jawab atas segala bentuk ketidak lulusan Cakades tersebut,”tegasnya. (*)
Penulis : Iswanto S Noh
Editor : Irwan Marsaoly