HALSEL, JN – Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, periode tahun 2024 – 2029, resmi dilantik.
Rapat paripurna peresmian pemberhentian anggota DPRD Halmahera Selatan masa jabatan tahun 2019 – 2024 dan peresmian Pengangkatan anggota DPRD masa jabatan tahun 2024 – 2029 dipimpin Ketua DPRD Akmal Ibrahim didampingi Wakil Ketua Rustam Ode Nuru dan Wakil Ketua Muslim Hi. Rakib.
Sedangkan untuk Pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Labuha Wahyudinsyah Panjaitan, disaksikan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bertempat di ruang sidang paripurna sekretariat kantor DPRD Halmahera Selatan, Jum’at (29/11/2024).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 617/KPTS/MU/2024 tentang peresmian dan pengangkatan Anggota DPRD Halmahera Selatan masa jabatan 2024 – 2029.
Dalam kesempatan itu Anggota DPRD dua periode asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj. Salma Samad ditunjuk menjadi Ketua sementara dan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Safri Thalib, di percayakan menjadi Wakil Ketua Sementara mendampingi Hj. Salma.
Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Sementara ini mengacu pada Pasal 165 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa “dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD, terdiri atas satu orang Ketua dan satu orang Wakil Ketua yang berasal dari dua Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Halmahera Selatan.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan palu sidang oleh Ketua DPRD masa bhakti 2019 – 2024 Akmal Ibrahim kepada Pimpinan sementara Hj. Salma Samad.
Ketua DPRD sementara, Hj. Salma Samad, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sebagai Ketua DPRD sementara.
Dia berharap dukungan dari berbagai pihak dalam menjalankan amanah yang diberikan kepadanya terutama seluruh Anggota DPRD Halmahera Selatan.
“Sebagai perempuan pertama yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD sementara mengucapkan terima kasih atas amanah ini, mudah – mudahan bisa bekerja maksimal.”ujar Hj. Salma Samad.
Wakil rakyat asal PKS Dapil Pemilihan Halmahera Selatan Satu ini menambahkan bahwa tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara nanti kedepan akan bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.
” Jadi nanti tugas saya selaku Ketua sementara memimpin rapat pembentukan alat kelengkapan DPRD, meliputi Fraksi, Komisi, Banggar, Badan Kehormatan (BK) dan lainnya hingga terpilihnya pimpinan DPRD devinitif.”ucap politisi PKS yang biasa disapa Umi Salma itu. (*)
Editor : Risman Lamitira