HALSEL, JN – Seluruh aktivitas keuangan di daerah saat ini masih dihentikan untuk sementara waktu oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, menyusul adanya Opname kas daerah atau pemeriksaan kas di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kebijakan.Opname kas ini dilakukan berhubung sedang dilakukan audit pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2022, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Maluku Utara, selama 40 hari yang dimulai sejak tanggal 13 Februari lalu di Labuha.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halsel, Aswin Adam, SE saat dikonfirmasi usai mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) bersama seluruh Kepala Desa kepada JaretNews.com, Rabu (15/02/2023) mengatakan Opname kas dilakukan sebelum BPK turun melakukan audit pendahuluan.
Hal itu bertujuan jika ada tidak sesuai maka itu dapat dikoreksi atau diperbaiki, dimana audit pendahuluan dilaksanakan selama 40 hari.
Audit ini juga dalam rangka memantau secara garis besar seluruh kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tahun 2022 lalu.”ungkap Aswin.
Lanjut Kadis Keuangan bilang bahwa audit dilakukan secara menyeluruh mulai dari realisasi fisik hingga keuangan itu semua dipotret oleh BPK.
“Kita tidak hentikan pencairan hanya Opname kas, dan saya pastikan pekan depan seluruh kegiatan SKPD jalan termasuk proses pencairan sudah normal.”terangnya. (*)
Editor : Risman Lamitira