HALSEL, JN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, rupanya sedikit kecewa dengan tindakan pihak Polisi Kehutanan (Polhut) Halsel, yang tidak berlaku adil dalam penanganan pencegahan terhadap pengrusakan hutan mangrove.
Pernyataan ini disampaikan Bupati H. Usman Sidik, menanggapi pertanyaan wartawan terkait penebangan hutan Mangrove yang dilakukan Pemerintah Desa Labuha Kecamatan Bacan.
“Kalau masalah penebangan hutan Mangrove di Desa Labuha itu kewenangan Polisi Hutan (Polhut) bukan Pemkab Halsel.”ujar Bupati H. Usman Sidik Rabu (15/02/2023).
Bupati bilang dalam.kasus itu Polhut harus bertanggungjawab jangan hanya melihat dan diam saja, sebab ini bukan kewenangan daerah.
“Kalau ditanya soal Kades Labuha bongkar hutan mangrove itu Dinas Kehutanan lihat tapi kenapa diam ini ada apa.”tanya Bupati.
Orang nomor satu di Halsel itu heran dengan sikap Polhut yang terkesan tidak adil, pasalnya kata Bupati dirinya pernah menebang pohon mangrove di lahannya sendiri di Desa Indomut Kecamatan Bacan, untuk keperluan pembangunan lokasi doking perbaikan Speed boat tapi dilarang oleh pihak Kehutanan.
“Saya juga punya lahan Mangrove di Desa Indomut untuk bikin doking speed tapi dilarang bahkan saya disuratin tidk boleh tebang karena itu hutan lindung, sementara banyak hutan mangrove di Halsel rusak tapi Kehutanan diam, ini ada apa.”tandas Obama sapaan akrab Bupati.
Wartawan senior itu minta supaya Polisi Kehutanan bertanggungjawab jangan diam saja, sebab banyak pengrusakan hutan mangrove dengan cara ditebang. “Tapi kenapa Polhut diam tidak tegur sementara saya di larang ini tidak adil.”terang Bupati. (*)
Editor : Risman Lamitira