JAKARTA JN – Anak Perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) yakni PT. Graha Tunas Selaras (GTS) diduga telah mengambil sebagian tanah milik warga yang terletak di Kp. Tapos, RT. 010/RW. 05, Desa Cimanggis, Kota Depok.
Marthinus Lukas, kuasa waris pemilik lahan tersebut, Minggu (19/12/2021) mengakui kalau sebagai lahan miliknya yang terletak di Kp. Tapos, RT. 010/RW. 05, Desa Cimanggis, Kota Depok telah diambil oleh PT GTS Anak Perusahaan PT APL.
Merasa di rugikan, kata Marthinus, pihaknya telah membuat laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
“Kami laporkan masalah ini ke BPN Kota Depok, dan di tanggapi serius oleh BPN Kota Depok,”tandasnya.
Dijelaskan, atas laporannya, pihak BPN Kota Depok melakukan ukur tanggal pada 03 Maret 2021 yang batas-batasnya ditunjukkan masing-masing pihak.
Hasil dari pengukuranitu, lanjut Marthinus ditemukan sebagian tanah ahli waris seluas 416 M2 berada di atas SHM No. 3749/Tapos, dan tanah tersebut telah dialihkan kepada pihak PT. GTS.
Hasil ukur ulang pihak BPN Kota Depok itu, lanjut Marthinus, telah disampaikan ke PT.GTS dalam mediasi ke tiga pada 15 Maret 2021.
Bahkan surat BPN Kota Depok, No. MP.02.02/286-32.76/III/2021, tertanggal 22 Maret 2021, telah di kirim dan diterima oleh M Hutajulu dari pihak PT. GTS pada tanggal, 31 Maret 2021.
“Namun di sayangkan, hingga saat ini, belum ada sikap dan tindakan apapun dari pihak pengembang PT. Graha Tunas Selaras,”kesalnya.
Sikap PT GTS yang masa bodoh terhadap ganti rugi atas hak tanah itu membuat Marthinus Lukas merasa dirugikan dan sangat kecewa.
“Kami sudah berkali-kali mendatangi kantor pengembang untuk meminta kepastian penyelesaian ganti rugi, bahkan kami juga ke pihak PT.APL Jakarta namun sampai saat ini tidak ada realisasi apapun,”keluhnya.
Terkait dengan luas tanah 1.484 M2, yang hendak dibebaskan itu lata Marthinus itu persoalan berikut, tetapi yang jelas-jalas luas 416 M2 overleps dengan SHM No. 3749/Tapos yang sudah dikuasai dan pihak pengembang pun tidak ada itikad baik untuk diselesaikan, bahkan terkesan ahli waris menjadi pengemis karena terus mengejar-ngejar pengembang untuk mempertanyakan nasib penyelesaian masalah ganti rugi.
Oleh karenanya Mathinus berharap, pengembang PT GTS segera menyelesaikan ganti rugi kepada ahli waris, agar masalah ini tidak berlarut-larut. “Kami minta segera diselesikan ganti, karena itu hak kami, “tegasnya. (aby)