HALSEL, JN – Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Halmahera Selatan dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Halmahera Selatan, sama – sama mengklaim miliki Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Obi atas nama Sofyan Souisa.
Caleg Dapil Obi nomor urut 2 itu namanya tercatat di dua Partai sebagai Caleg Partai Golkar dan Partai Garuda.
Anehnya, baik Golkar maupun Garuda sama – sama mengklaim bersangkutan merupakan Caleg mereka dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani Caleg Sofyan Souisa.
Saling klaim itu terjadi saat rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan seluruh Pimpinan dan Pengurus Partai Politik (Parpol) bertempat dikantor KPU Halsel pada Selasa (04/07/2023).
DPC Partai Garuda Halsel yang diwakili Julfikar mengaku bahwa Caleg Dapil 4 Obi atas nama Sofyan Souisa adalah milik Partai Garuda ini dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari Partai Golkar.
“Kita sudah kantongi surat pengunduran diri bersangkutan dari Partai Golkar karena itu saudara Sofyan Souisa tercatat sebagai Caleg Partai Garuda.”ungkap Julfikar di hadapan Ketua dan Anggota KPU Halsel.
Sementara itu pernyataan klaim juga disampaikan Wakil Sekretaris OKK DPD Partai Golkar Halsel, Bayani Salim, menurutnya Caleg atas nama Sofyan Souisa adalah Caleg milik Partai Golkar dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran dari dari Partai Garuda.
“Setahu kami (Golkar, red) bahwa saudara Sofyan Souisa sudah keluar dari partai Garuda sejak bulan Juni lalu dan surat pengunduran dirinya sudah ada.”ungkap Bayani Salim Wakil Sekretaris OKK DPD Golkar Halsel.
Menanggapi hal itu Ketua Devisi Teknis KPU Halsel, Darmin Hi. Hasim, mengatakan kegandaan Caleg antara partai Golkar dan Garuda di Daerah Pemilihan (Dapil) Obi harus dituntaskan sebelum batas waktu pemasukan berkas perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg tanggal 9 Juli mendatang.
Lanjut dia, Caleg dimaksud harus memilih salah satu Partai, Golkar atau Garuda jika mundur dari partai Golkar maka harus buat surat pernyataan di atas materai begitu juga sebaliknya.
Sedangkan terkait pernyataan kedua pengurus Parpol yang saling klaim, Komisioner dua periode itu bilang nanti dilihat saat memasukan berkas perbaikan mana yang benar.
Sekarang mereka harus memilih kalau memang Caleg tersebut sudah mundur dari Partai Garuda maka Partai Golkar harus berkoordinasi pastikan ulang ke partai Garuda begtu pula sebaliknya jika Caleg tersebut sudah mundur dari Golkar maka partai Garuda harus memastikan ke partai Golkar sehingga jelas jangan saling klaim seperti ini.
“Yang pasti setiap Caleg hanya boleh terdaftar di satu Partai, jika pada batas akhir pemasukan berkas terdapat nama Caleg bersangkutan masih tercatat di dua Partai itu maka KPU akan menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat atau TMS bagi Partai Garuda dan Golkar di Dapil Obi.”tagas pria asal Doro Gane Barat itu. (*)
Editor : Risman Lamitira