HALSEL, JN – Tindakan Kepala Dinas Dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, benar – benar tidak bisa di ampuni.
Keduannya diduga telah berbohong terkait perubahan hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Papaceda Kecamatan Gane Barat yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei tahun 2021 lalu.
Tercatat ada 2 nama calon anggota BPD terpilih yang di rubah namanya dan digantikan dengan calon anggota BPD yang kalah.
Berdasarkan data yang dikantongi Jaret News.com, menyebutkan jumlah calon BPD yang berkompetisi berjumlah 8 orang satu diantaranya bernama Sri Wahyuni Nasir merupakan keterwakilan perempuan.
Kedelapan calon tersebut memperebutkan 5 kursi tersedia, dan dari hasil pemilihan menempatkan Sarjan Umar sebagai pemenang pertama dengan meraih 72 suara, kemudian disusul Dahri Kuilo 67 suara, Saleh Bisno 57 suara, Insnain Ramli 53 suara dan Muh Fitrrah A. Wahab 46 suara.
Kemudian Sudirman Asgar 38 suara, Mulyadi Samad 34 suara serta Sri Wahyuni Nasir 14 suara.
Namun nama Sarjan Umar selaku peraih suara terbanyak digantikan dengan Mulyadi Samad pemenang urutan ke 7 sedangkan nama Sri Wahyuni Nasir mengeser nama Isnain Ramli selaku pemenang urutan ke 4.
Perubahan nama pemenang hasil pemelihan ini tanpa sepengetahuan Panitia penyelenggara.
“Torang tidak tahu sama sekali, tiba – tiba dengar sudah terjadi perubahan nama anggota BPD,”ujar Sekretaris Panitia pemilihan BPD Papaceda Gane Barat Iswadi Anwar didampingi Isnain Ramli salah satu Anggota BPD terpilih kepada Jaret News.com, Minggu (12/12/2021).
Iswandi mengatakan apa yang dilakukan DPMD Halsel merupakan sebuah pelanggaran karena dilakukan tanpa sepengetahuan Panitia penyelenggara.
“Berita acara hasil pleno aja belum disampaikan ke DPMD, tapi kenapa sudah ada perubahan nama anggota BPD terpilih, dasarnya apa?,”tanya Iswandi.
Lanjut dia setelah selesai pleno berencana menyerahkan berita acara penetapan ke DPMD, akan tetapi pihak DPMD mengatakan bahwa nanti mereka yang turun jemput di Desa, padahal sampai sekarang tidak dan belakangan tiba – tiba diketahui sudah terjadi perubahan nama anggota BPD terpilih.
Mestinya hasil penetapan itu diterima kemudian dari dasar itulah DPMD selaku dinas teknis memanggil Panitia berdasarkan bukti komplen dari pengadu, bukan langsung main ganti seenaknya tanpa melihat berita acara.
“Buktinya dari awal proses pendaftaran pencalonan sampai pemilihan dan penetapan tidak ada satupun masyarakat maupun kandidat yang komplen, tapi kenapa belakangan baru dituding bermasalah,”heran Iswandi.
Menurutnya informasi yang di peroleh bahwa pergantian dua nama anggota BPD terpilih oleh DPMD karena nama Sarjan Umar selaku peraih suara terbanyak hanya mengunakan Ijasah tamatan Sekolah Dasar (SD).
Sarjan Umar digantikan dengan Mulyadi Samad selaku pemenang ke tujuh sedang nama Isnain Ramli peraih suara terbanyak keempat digantikan dengan Sri Rahayu Nasir selaku keterwakilan perempuan.
“Mestinya yang mengantikan Sarjan itu Sudirman Asgar selaku peraih suara terbanyak keenam bukan Mulyadi Samad pemenang ke tujuh, begitu pula Sri Wahyuni Nasir mengantikan Muh Fitrah A. Wahab pemenang kelima bukan Isnain Ramli pemenang keempat, yang terlihat justru loncat,”tandas Sekretaris Panitia Iswandi seraya mengaku tetap dengan hasil pemilihan awal. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira