TERNATE, JN- Menindaklanjuti perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas Premanisme dan Pungutan liar guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, Polda Maluku Utara menerjunkan 6 Satgas.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, Pembentukan satgas pemberantasan Premanisme dan Pungli ini di terbitkan oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, pada tanggal 15 Juni 2021.
“Selain pembentukan 6 satgas pemberantasan Premanisme dan Pungli, Kapolda Maluku Utara juga memerintahkan seluruh jajaran Polda Maluku Utara dari Pos Pol, Polsek hingga Polres untuk memberantas Premanisme dan Pungutan liar di masing-masing Wilayah hukumnya,” Ungkap Kabid Humas Jumat (18/6/21).
Lanjutnya, Ia menjelaskan bahwa dilingkup Polda Maluku Utara sendiri, Kapolda telah mengeluarkan surat perintah yang terdiri dari 84 Personel yang terbagi menjadi 6 Satgas guna melakukan penanganan Premanisme dan pungli di Maluku Utara.
“Enam satgas ini akan melakukan Kegiatan Kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran Pelabuhan, Terminal, Pasar dan tempat-tempat yang dijadikan objek kejahatan”. Ujarnya.
Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara, apabila mengetahui, mendapati tindak Premanisme dan Pungutan liar agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian dan Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Call Center 110 Polda Maluku Utara.
“Mari bersama-sama kita berantas premanisme dan Pungutan liar di Maluku Utara”. Tandasnya. (HJ)