HALSEL, JN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, angkat bicara terkait konflik perselisihan hasil sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah Desa di Halsel, yang diputuskan Tim perselisihan sengketa Pilkades, sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Orang nomor satu di Halmahera Selatan itu mengaku bahwa dia satu – satunya yang tidak sepakat dengan pembentukan Tim penyelesaian sengketa Pilkades di Halsel.
“Sebenarnya awalnya saya juga tidak setujuh ada Tim sengketa Pilkades, tapi mau gimana semua telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) kalau tidak dilaksanakan bertentangan jadi musti di ikuti.”ujar Bupati H. Usman Sidik, menanggapi pro dan kontra di tenga masyarakat terkait hasil sengketa Pilkades.
Bupati bilang pernah mengelar rapat membahas supaya bagiaman tidak perlu lagi ada Tim sengketa Pulkades, tetapi usulan ini dipatahkan karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tim penyelesaian sengketa Pilkades.
Harusnya kata Obama sapaan akrab Bupati dalam proses penyelesaian perselisihan hasil sengketa pemilihan kepala desa tidak perlu dengan Tim Sengketa Pilkades.
“Hanya saja telah diatur dalam Perda sehingga harus di ikuti, ini kelemahan kita di Halsel.”ungkap Bupati.
Lanjut dia sehingga perlu ada pembuatan Perda baru dengan melakukan revisi sebagian Perda sebelumnya untuk memperketat pengawasan Pilkades di tingkat Desa
Jika Peraturan Daerah (Perda) tidak direvisi maka akan tetap saja setiap Pilkades pasti bermasalah.
Atas dasar itulah Bupati Usman Sidik mengaku bahwa dalam persoalan ini tidak ada yang dia langgar.
“Bupati sifatnya hanya menerima apa yang disampaikan oleh panitia sengketa Pilkades, memang ada kewenangan Disktrsi saya lakukan untuk mengambil keputusan, kewenagan ini bertujuan melancarkan penyelenggaraan pemerinta, mengisi kekosongan hukum, di beberapa Desa ini saya lakukan termasuk yang di pending hasil Pilkades.”beber Bupati. (*)
Editor : Risman Lamitira