HALSEL, JN – Kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang kurang mampu jika ada keluarganya yang meninggal dunia diberikan santunan kematian berupa uang tunai dari Pemerintah Kabupaten.
Kebijakan pro rakyat yang masuk pada program sosial kemasyarakatan tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2025 ini.
Dimana setiap masyarakat kurang mampuh yang keluargannya meninggal dunia akan mendapatkan bantuan berupa santunan kematian melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Halnahera Selatan sebesar Rp 2 juta.
Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya bersangkutan harus benar – benar adalah warga Halmahera Selatan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kabar baik ini disampaikan langsung Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, kepada masyarakat saat membuka Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) ke XXVIII Tingkat Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025, bertempat di Desa Indari Kecamatan Bacan Barat, Sabtu malam (26/04/2025).
Dalam kesempatan itu orang nomor satu di Bumi Saruma ini bilang bahwa kebijakan ini sudah berjalan dan dianggarkan dalam APBD.
Olehnya itu ini menjadi perhatian kita semua terutama para Camat dan Kepala Desa (Kades) agar dapat pro aktif memberikan informasi setiap saat jika ada warga yang meninggal dunia untuk di sampaikan ke Pemkab Halmahera Selatan melalui Bagian Kesra.
“Kalau mau dapat bantuan santunan kematian maka syaratnya harus ber KTP Halmahera Selatan,”ujar Bupati Bassam Kasuba. (*)
Editor : Risman Lamitira



















