HALSEL, JN – Langkah tegas Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik memberhentikan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan bukan tanpa alasan dan sudah tepat karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD).
Penegasan ini disampaikan Bupati Usman Sidik menanggapi pernyataan Mantan Anggota DPRD Halsel Husen Said, yang menilai pemberhentian Kades korupsi menabrak aturan, adalah keliru sebab pemberhentian kepala desa itu bagi mereka yang hasil temuan Inspektorat sangat besar nilainya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, saat dikroscek dilapangan ternyata benar.
“Jadi, mereka para Kades yang terlibat korupsi harus diberhentikan sementara dengan catatan harus mengembalikan keuangan ke Kas Daerah, setelah itu baru bisa dikembalikan ke posisi semula, sebagaimana contoh Desa Mano Kecamatan Obi Selatan sudah diaktifkan kembali ketika mengembalikan kerugian negara.”terang Bupati H.Usman Sidik melalui rilisnya pada Jaret News.com, Sabtu (04/12/2021).
Lanjut orang nomor satu di Pemkab Halsel itu mengatakan, jika ada orang mengatasnamakan publik lalu menganggap pemberhentian kepala desa itu menyalahi ketentuan, begitupun para Kades yang dinonaktifkan mau menempuh jalur hukum silahkan saja dan dirinyapun siap menghadapi apapun itu resikonya. Sebab dia bilang yang dilakukan itu juga sudah ada pernyataan tegas dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bahwa Kades yang korupsi harus diberhentikan secara tidak terhormat.
“Prinsipnya siapapun yang merasa tidak puas ingin menempuh jalur hukum silahkan, saya siap menghadapi tuntutan para Kades yang dinonaktifkan karena korupsi.”tegas Usman Sidik yang juga mantan Wartawan senior ini. (*)
Editor : Risman Lamitira