HALSEL, JN – Keputusan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik memberhentikan sementara 15 kepala Desa dinilai sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan. Karena itu, sangat keliru jika keputusan tersebut dinilai menabrak aturan oleh sebagian kalangan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris H Madan kepada media ini Sabtu (4/12/2021), menyoroti pernyataan Husen Said, mantan anggota DPRD Halsel yang mempersoalkan pemberhentian 15 kepala Desa oleh Pemda Halsel.
Menurut Faris, pemberhentian sejumlah kepala desa tersebut karena mereka melanggar kewajibannya sebagai kepala desa. Sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 4 bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan tugasnya secara akuntabel, profesional, efektif dan efisien dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berdasarkan hasil audit inspektorat, sangat jelas ditemukan 15 kepala desa tersebut melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur UU nomor 6 tahun 2014 dalam pasal 26 ayat 4 huruf f, karena itu mereka diberhentikan sementara.
Pemberhentian itu, lanjut mantan anggota KPU Halsel itu adalah agar tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama. “Karena di dalam ketentuan itu jelas bahwa agar tidak melanggar kewajiban maka diberhentikan sementara. Jadi itu dilakukan untuk mengantasipasi jangan sampai terjadi lagi pelanggaran seperti itu pada saat pengelolaan anggaran,”jelasnya.
Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa keputusan Pemda Halsel memberhentikan sementara sejumlah kepala desa tersebut sudah sangat tepat. ” Keputusan Pemda Halsel itu sudah tepat untuk mengantisipasi tidak lagi terjadi pelanggaran itu kembali. Jadi tidak ada pelanggaran yang dilanggar terkait pemberhentian 15 kepala desa. Dan itu sudah sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 maupun Permendagri nomor 82 tahun 2015,”tegas Faris.
Sebelumnya, ketua Partai Gelora Halsel Husen Said menyoroti pemberhentian 15 kepala desa oleh Bupati Halsel. Mantan Anggota DPRD Halsel itu menilai keputusan Bupati memberhentikan 15 kepala desa definitif adalah sebuah pelanggaran hukum, sebab pemberhentian mereka dilakukan sebelum mereka menjadi tersangka atau terpidana.
Sekedar diketahui, 15 kepala desa yang diberhentikan sementara karena dinilai bermasalah dalam pengelolaan anggaran diantaranya kepala desa Laluin, Sali, Marabose, Amasing Kota Barat, Wayaua, Anggai, Air Mangga, fluk, Loleomekar, Koititi, Tawa Kasiruta Timur, Cango, Saketa, Kelo dan Desa Sambiki. (red)