HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat beberapa hari terakhir dipusingkan dengan kasus tenaga honorer bodong yang dinyatakan lulus sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
Kasus ini terus mendapat sorotan dari publik termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP), terbaru pada Kamis (28/12/2023) Pemkab Halsel kembali didemo.
Massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan itu menggelar orasi di depan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meminta agar sejumlah peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus agar dipending karena status tenaga Honorernya bermasalah.
Dalam orasinya Koordinator Aksi (Korlap) DPC Gerakan Pemuda Marhaenis, Harmain Rusli, menilai BKD Halsel terkesan diam tidak menindaklanjuti hasil temuan dilapangan yang menemukan banyak masalah pada status tenaga honorer yang diangkat pimpinan Satker.
Dia juga mempertanyakan sikap BKD yang dianggap tahu dan mendengar informasi tetapi diam, padahal BKD sudah melakukan investigasi dilapangan akan tetapi hasilnya tidak disampaikan ke publik.
Menanggapi tuntutan massa aksi Kepala BKD Halsel, Dr. Abdillah Kamarullah, mengaku akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para pendemo.
Abdillah beralasan bahwa dalam pengungkapan kasus ini sedikit mengalami kendala dalam mengambil sikap meski sudah ada tim investigasi.
Alasanya karena waktu sangat singkat, Bupati Bassam Kasuba juga belum lama dilantik, begitu pula dirinya yang baru saja menjabat sebagai Kepala BKD.
Meski begitu pihaknya berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pimpinan Satker yang diduga memanipulasi atau melakukan mal administrasi terhadap tenaga honorer.
“Soal Kepala Puskesmas yang memanipulasi SK tenaga honorer itu tetap akan diberikan sanksi seperti Kapus Wayaua Bacan Timur Selatan dan Mantan Kapus Gandasuli Bacan Selatan.”ungkap Kepala BKD.
Dalam kasus ini dirinya menyalahkan pihak Puskesmas, mestinya mereka bertagungjawab karena tahu kalau ada tenaga Honorer yang tidak mengabdi sesuai isyarat ketentuan kenapa harus di terbitkan SK-nya.
Olehnya itu jika ada pihak yang merasa dirugikan kemudian ingin melaporkan kasus ini ke ranah hukum pihaknya mempersilahkan. (*)
Editor : Risman Lamitira