HALSEL, JN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengaku kaget atas kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Terkait Anggaran Pengadaan Meteran Lampu di masyarakat Desa Jojame Bacan Barat Utara, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023.
Kasus yang melibatkan Dua Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Jojame, Umar Meng dan Suhaib Hehanusa beserta salah seorang Calon Legislatif (Caleg) itu ternyata memiliki dua kontrak berbeda yang dibuat masing -masing pejabat Kades.
Dimana kontrak pertama dikeluarkan pejabat Kades Umar Meng kepada rekanan bersangkutan untuk pengadaan meteran listrik, namun dalam perjalanan terjadi pergantian pejabat Kades Suhaib Hehanusa membuat kontrak baru dengan rekanan yang lain.
“Dalam kasus pengadaan meteran listrik Desa Jojame itu terdapat dua kontrak yang sama tetapi rekanan yang berbeda.”ujar Kepala DPMD Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, kepada JaretNews.com.
Mantan Kabag Hukum itu bilang padahal dalam pelaksanaannya pengadaan tersebut dilaksanakan oleh rekanan pertama tetapi dikontrak kedua itu diberikan ke orang lain.
Parahnya, anggaran itu sudah habis karena telah dibayarkan separuh ke rekanan pertama dan separuhnya lagi ke rekanan lain oleh dua pejabat Kepala Desa Jojame.
“Saya lihat di laporan itu bukti kontrak ada dua, bersumbet dari Dana Desa dan memang anggarannya sudah cair semua.”kata Kadis.
Terkait kasus ini pihaknya menyerahkan sepehunya ke aparat Kepolisian untuk diproses sebagaimana yang telah di laporkan pihak Kuasa Hukum Penggugat.
Diketahui dalam kasus ini, penggugat melalui Kantor Hukum SN & Association, selaku Kuasa Hukum korban bernama Fahmi Bin Usman telah melaporkan ke SPKT Polres Halsel dengan laporan bernomor B/20/I/2024/SPKT tertanggal 15 Januari tahun 2024.
Dimana sesuai isi laporan berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh Klien nilai kerugiannya cukup besar sekali jika ditotalkan kerugiannya mencapai hingga Rp. 378.650.000 juta. (*)
Editor : Risman Lamitira