HALSEL, JN – Terhitung sejak tanggal 2 Februari 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali melakukan penarikan Retribusi sampah kepada masyarakat, setelah sebelumnya hampir 10 tahun kebijakan ini fakum.
Pungutan retribusi sampah berkat kerjasama DLH dengan pihak PT Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Halsel, melalui penarikan atau pembayaran rekening air sebesar Rp 3000 per kepala keluarga (pelanggan).
Langkah ini sebagai upaya DLH mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor penerimaan retribusi pengelolaan sampah di daerah.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan Dr. Alwia Usman, S.Pd, M.Si, mengatakan pemunggutan retribusi pelayanan sampah, melalui rekening air PDAM masuk katagori rumah tangga atau tempat tinggal, sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
Tindak lanjut dari Perda tersebut yakni dengan dibuatkan perjanjian kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dengan PDAM Halmahera Selatan tentang pelaksanaan pemunggutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang di terapkan sejak tanggal 02 Februari 2022. Demikian dikatakan Sekretaris DLH Halsel, Dr. Alwia Usman, S.Pd, M.Si, kepada JaretNews.com, Rabu (16/02/2022).
Alumni S3 Univeritas Brawijaya Malang Jawa Timur itu menambahkan dalam perjanjian yang bersifat lisan tersebut disebutkan bahwa pelanggan yang berkategori rumah tangga/tempat tinggal akan dikenakan retrebusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp 3000,- per pelangggan per bulan.
Lanjut dia retribusi yang dibebankan kepada pelanggan rumah tangga sangat murah, sehingga diharapkan kesadaran masyarakat untuk dapat membayar retribusi tersebut.
“Saya melihat bahwa pengeluaran kita dalam melakukan pelayanan sampah dan lain-lain, mencapai Rp 1 miliar lebih dalam setahun, sedangkan pendapatan retribusi kita dalam setahun hanya mencapai Rp 80 Juta, ini sesuatu yang sangat disayangkan, jika ini bukan instansi Pemerintah mungkin sudah lama bangrut.”terang wanita yang baru 2 bulan menjabat Sekretaris DLH ini.
Lanjut Alwia bilang bahwa dirinya bersama Kepala Dinas (Kadis) LH, berpikir perlu ada pendapatan dari sektor pengelolaan sampah, dengan harapan penangan sampah rumah tangga, rumah makan, kios, restoran dan seluruh instansi pemerintah maupun swasta dapat terlayani, dengan begitu kedepan Halsel berubah menjadi kota bersih dan bebas sampah.
“Tahun 2022 ini minimal dapat menuntaskan masalah sampah yang mencapai 80 persen, karena DLH harus mengurangi 70 persen volume sampah dari potensi timbunan sampah, begitu juga dari segi penangan sampah juga berusaha agar dapat menjangkau seluruh titik dalam melayani sampah, minimal seluruh Kecamatan Bacan, jika memungkinkan menamba satu UPTD di Obi.”ungkap mantan wartawan Aspirasi Malut.
Sementara itu Direktur PDAM Kabupaten Halmahera Selatan, Soleman Bobote menyambut baik kerja sama ini dan siap untuk mendukung langkah DLH Halmahera Selatan dalam rangka peningkatan penerimaan retribusi persampahan/kebersihan.
Menurutnya apa yang dilakukan PDAM Kabupaten Halmahera Selatan sebagai bentuk sinergi dengan Pemkab Halsel dalam meningkatan PAD Halmahera selatan, terutama dari sektor retribusi kebersihan.”pungkas pria asal Kayoa Orimakurunga. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira