HALSEL,JN – Tahapan Sidang penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap satu dan tahap dua sudah selesai dilaksanakan oleh Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dan kini tinggal menunggu pengumuman hasil sidang yang akan dibacakan pada tanggal 4 Januari 2023 untuk penyelesaian tahap pertama.
Sementara untuk hasil penyelesaian sengketa tahap dua baru akan dibacakan pada tanggal 9 Januari 2023 mendatang.
Dari hasil sengketa tahap satu dan dua sebagian besar berpeluang dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) bagi Desa – Desa yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran saat Pilkades.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Halsel, yang juga Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades, Rusdi Hasan, saat dikonfirmasi kepada JaretNews.com, mengatakan bahwa setelah dilakukan tahapan persidangan pembacaan gugatan kemudian pemeriksaan barang bukti hingga mendengarkan keterangan saksi sudah selesai dilakukan, sekarang masuk pada tahapan pembacaan putusan.
Sebagaimana jadwal yang telah diputuskan untuk tahap satu pembacaan putusan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari dengan jumlah sebamyak 40 Desa.
Sedangkan untuk tahap dua pembacaan putusannya di tanggal 9 Januari pekan depan.
“Putusannya macam – macam tergantung fakta persidangan.”terang Anggota Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades.
Lanjut dia bilang dari keseluruhan laporan disampaikan Penggugat paling banyak terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kemudian pemilih ganda hingga pemilih dari luar Desa lain.
“Terkait dengan masalah laporan di atas baik DPT, pemilih ganda maupun pemilih dari luar itu sangat fatal sebab mempengaruhi hasil akan tetapi itu semua dilihat pada saat putusan nanti berdasarkan fakta – fakta di persidangan.”tutup Rusdi Hasan yang juga Kabag Hukum. (*)
Editor : Risman Lamitira