HALSEL,JN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengakui kecolongan dalam melakukan rekrutmen petugas Adhoc Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Halmahera Selatan.
Menyusul kasus dua Anggota PPK terpilih yang diduga pernah menjadi Saksi di Partai Politik (Parpol) pada saat Pemilu tahun 2019 dan di Pilkada tahun 2020.
Kedua anggota PPK terpilih saat itu yakni Ishak Larisa Kecamatan Obi Barat dan Sadam Husen Kecamatan Makian Pulau.
Kini kasus tersebut sudah di tindaklanjuti KPU Halsel dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Dimana dari dua nama di atas yang diduga bermasalah hanya satu yang di depak yakni atas nama ishak Larisa Anggota PPK Obi Barat sedangkan Sadam Husen Anggota PPK Makian Pulau di pertahankan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Saya perlu klarifikasi bahwa kami (KPU red) sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait dan dari dua Anggota yang di laporkan satu atas nama Ishak Larisa terbukti terlibat sedangkan Sadam Husen tidak cukup bukti sehingga layak di pertahankan.”ujar Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Halsel, Halik A. Rajak saat di konfirmasi kepada wartawan di sela – sela acara Pelantikan Anggota PPK se Halsel bertempat di Aula Hotel Buana.Lipu Labuha Rabu (04/01/2023).
Mantan Komisioner Bawaslu Halsel itu menjelaskan bahwa sesuai laporan di terima KPU untuk saudara Ishak Larisa pernah menjadi saksi di Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati tahun 2020 lalu.
Lanjut dia sedangkan Sadam Husen diduga menjadi saksi untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 lalu.
Hanya saja dari hasil klarifikasi baik dengan bersangkutan maupun Partai Politik hanya saudara Ishak Larisa yang mengakui pernah menjadi saksi untuk PKPI sedangkan Sadam Husen dan Partai PDIP sendiri mengelak mengaku tidak pernah menjadi saksi sebab kurang cukup bukti.
“Untuk Sadam Husen bukti yang diserahkan ada berupa surat Mandat saksi tetapi kemudian di bantah oleh bersangkutan dan juga Ketua PDIP dengan alasan tidak kuat sebab harus di buktikan juga dengan Foto maupun Id Card saksi karena kalau hanya surat Mandat tidak sah.”terang Komisioner KPU itu.
Atas dasar itulah KPU Halsel mengambil keputusan tetap mempertahankan saudara Sadam Husen sebagai Anggota PPK Makian Pulau sementara Ishak Larisa yang semula terpilih sebagai Anggota PPK Obi Barat di gantikan dengan pemenang nomor urut 6 karen terbukti pernah menjadi saksi Parpol.
“Kami kecolongan memang karena isu ini sudah beredar bahkan juga ramai di Medsos tapi KPU tidak bisa ambil langkah atau keputusan karena harus didasari dengan bukti, apalagi persoalan ini baru muncul ketika KPU mengumumkan hasil seleksi 5 besar.”beber Robert biasa disapa. (*)
Editor : Risman Lamitira


















