SOFIFI, JN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada kegiatan kontrak kerjasama dengan media yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, yang masih jadi issu saat ini, mendapat tanggapan keras dari Wakil Gubernur M.Al Yasin Ali.
M.Al Yasin Ali mengatakan, tindakan tersebut sungguh tidak terpuji dan bahkan menyalahi aturan bagi oknum ASN di dinas PUPR itu. Hal ini dikatakannya saat ditemui awak media usai melantik Pj. Bupati Morotai, M. Umar Ali pada Jumat, (27/05) di Aula Nuku Lantai II kantor Gubernur Sofifi.
“Tidak ada praktik liar seperti itu, saya tidak pernah mendengar sebelumnya jika pengurusan atau kegiatan kerjasama media itu ada namanya minta fee dengan alasan apapun. Saya tegaskan keras praktik tercela seperti itu tidak semestinya ada dan terjadi ditubuh dinas manapun”, tegas Wagub.
Dengan sedikit emosi dan tegas, Yasin mendukung penuh upaya penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan agar tindakan ini tidak merambah ke instansi lain yang ada di Malut.
“Saya dukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan itu untuk diproses sesuai hukum. Jika terbukti benar melakukan pungli tentunya ada sanksi dari aparat negara terhadap oknum tersebut”, pintanya.
Saat disinggung bahwa disinyalir praktik tersebut sudah lama terjadi di dinas PUPR, ia sangat menyayangkan jika memang itu sudah lama terjadi.
“Saya ingatkan juga bagi Kepala Dinas agar dapat mengawasi dengan baik dan benar setiap urusan birokrasi bawahannya. Mungkin saja tindakan itu tidak diketahui oleh para pimpinan di setiap OPD”, terang Wagub mengakhiri. (*)