HALSEL, JN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menggelar Road Show ke seluruh Sekretariat Kantor Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Halsel Senin (01/08/2022).
Hadir dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu Asman Jamel, Anggota Bawaslu Kahar Yasim, Rais Kahar, Serta Staf Biro Pegawasan Tabrid S. Thalib, dan Sunarto Muhammad.
Road Show ini dalam rangka pencegahan pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Dimana pada hari pertama Kegiatan Penyerahan Himbauan dilakukan kepada 4 Partai Politik diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Ketua Bawaslu Halsel Asman Jamel mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah pencegahan pada tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu juga mengingatkan kepada partai politik dimana ditekankan Potensi Awal Pelanggaran terhadap tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
yakni memperhatikan kesesuaaian keanggotaan Partai politik (KTA) dibuktukan dengan KTP-el, atau Kartu Keluarga (KK) Paling sedikit 1000 atau 1/1000 sesuai Jumlah Penduduk Halmahera Selatan, kemudian mempunyai kantor tetap yang digunakan sebagai Sekretariat dalam menjalankan fungsi Partai Politik, dilarang memindahkan alamat kantor sampai berakhir tahapan Pemilu.
Kemudian lanjut dia bilang termasuk Potensi ganda keanggotaan dalam 1 Partai serta ganda antar Partai politik peserta Pemilu, serta ketentuan lain diatur berdasarkan kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”terang Ketua Asman.
Sementara itu, Rais Kahar salah satu Anggota Bawaslu Halsel juga menyampaikan bahwa tugas Bawaslu melakukan langkah pencegahan, berangkat dari tugas pokok dan fungsi sdbagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, maka setiap tahapan Pemilu maupun pemilihan Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan untuk tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu.
Rais juga menambahkan Bawaslu Halmahera Selatan Melakukan langkah dengan menyampaikan surat himbauan melalui surat himbauan ke partai Politik peserta Pemilu, dengan cara mendatangi langsung ke kantor Parpol sebagai bentuk silaturahim pencegahan.
“Harapanya dengan langkah yang dilakukan ini Parpol peserta pemilu sedini mungkin menyiapkan hal – hal kaitannya dengan persyaratan Pendaftaran nantinya.” harapnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Bawaslu Kahar Yasim bahwa untuk menghadapi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik internal Bawaslu selaku penanggung jawab Devisi Hukum Dan Penyelesaian sengketa. untuk itu kepada semua Parpol agar dapat menghindari potensi pelanggaran administrasi dan sengketa proses pada tahapan pendaftaran ini.
Selain itu juga pihaknya berharap agar Parpol dapat melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran.”tutup AA sapaan akrab Kahar Yasim. (*)
Editor : Risman Lamitira