HALSEL, JN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, SH.MH, diminta segera melantik Kepala Desa (Kades) terpilih Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Roland Korompis, usai memenangkan perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Maluku, dengan nomor 20/G/2023/PTUN.ABN tertanggal 12 September, melawan Bupati H. Usman Sidik.
Alasan lain dikarenakan perkara ini sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap atau Inkrah yang ditetapkan oleh PTUN Ambon bernomor 20/PEN.INKRACHT/2023/PTUN.ABN tertanggal 27 September 2023 yang telah dilayangkan oleh Panitra Pengadilan PTUN Ambon kepada para pihak termasuk Bupati Halsel.
Dimana berdasarkan surat penetapan Inkrah PTUN Ambon yang ditandatangani Panitra Pieter Paul Resimanuk, S.Sos. SH. MH dan Ketua Pengadilan Anna Leonora Tewernussa, SH.MH tertanggal 27 September 2023 lalu, memerintahkan agar disampaikan dan mengirimkan salinan penetapan putusan Ketua PTUN Ambon perkara nomor 20/PEN.INKRACHT/2023/PTUN.ABN tertanggal 27 September 2023 kepada pihak termasuk Bupati paling lambat 14 hari terhitung sejak di keluarkannya penetapan tersebut.
“Jadi putusan ini sudah final karena telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari PTUN Ambon disebabkan karena pihak Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati tidak melakukan Banding atas putusan sebelumnya yang memenangkan saya.” ujar Kades terpilih Lalubi Roland Korompis kepada JaretNews.com, Jum’at (13/10/2023).
Untuk itu dirinya meminta kepada Bupati Halsel,, H.Usman Sidik agar segera melantik dirinya dan memberhentikan Kellyon Hulahi dari jabatan Kades yang sebelumnya kalah di Pemilihan Kepala Desa tahun 2022 lalu.
Pemenang Pilkades Lalubi ini bilang bahwa salinan putusan PTUN Ambon ini sudah.di sampaikan ke Bupati Halsel dan tembusannya juga telah dilayangkan ke pihak terkait mulai dari Kepolisian Polres Halsel, Kejari Halsel, DPMD Halsel, Bagian Hukum, DPRD Halsel, Ombudsman Maluku Utara hingga Gubernur Maluku Utara. (*)
Editor : Risman Lamitira