HALSEL, JN – Sejumlah Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Manado, setelah sebelumnya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), ternyata kembali kalah untuk kedua kalinya.
Berdasarkan data dan informasi yang dikantongi JaretNews.com, Sabtu (06/01/2024) menyebutkan dari sejumlah Desa yang mengajukan Banding ke PTTUN Manado, ternyata hanya satu Desa yakni Desa Tawa Bacan Timur yang berhasil dimenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan.
Sementara sisanya Pemkab Halsel kalah baik di tingkat pertama PTUN Ambon maupun tingkat banding PT.TUN Manado.
Berikut Desa yang ditangani Pemkab Halsel dan telah diputus kalah atau ditolak perkaranya di tingkat banding PT.TTUN Manado, yakni Desa Lata- Lata, Loit Bacan Barat Utara, Desa Fluk Obi, Desa Goro – Goro Bacan Timur, Desa Leleongusu Bacan Barat, dan Desa Gandasuli Bacan Selatan.
Sedangkan Desa Liaro Bacan Timur Selatan, Desa Kukupang Kepulauan Joronga, Desa Akelamo Fida Gane Timur dan Desa Guruapin Kayoa masih menunggu hasil putusan Banding PT.TUN Manado.
Untuk Desa Lalubi Gane Timur dan Desa Kuwo Gane Timur juga dimenangkan penggugat di tingkat pertama PTUN Ambon dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah karena Pemkab Halsel selaku tergugat tidak mengajukan banding ke PT.TUN Manado.
Tersisah masih ada dua Desa yang masih berpekara di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan menunggu hasil putusan yaitu Desa Galala Mandioli Selatan dan Desa Yomen Gane Timur.
Dari hasil putusan yang ada baik di tingkat pertama maupun tingkat banding, sejumlah Desa yang dinyatakan kalah berpotensi bakal diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) menggantikan posisi Kepala Desa yang kalah di PTUN tapi saat ini masih menjabat.
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, saat di konfirmasi kepada wartawan, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima hasil putusan PTUN Ambon maupun PT.TUN Manado.
Dan hasilnya sedang dalam proses pengkajian karena dirinya tidak mau bersikap otoriter dalam mengambil sebuah keputusan, perlu ada pandangan-pandangan dari para pakar hukum seperti apa hasilnya nanti kita lihat.
“Hasil PTUN dan PT.TUN sementara kita Telaah mana perintah Pengadilan yang harus kita ikuti sesuai hasil putusan dan mana yang harus kita kaji untuk kemudian kita ambil kebijakan.”ungkap Bupati Bassam Kasuba.
Orang nomor satu di Halmahera Selatan itu menambahkan bahwa memang sebagian besar hasil PTUN dan PT.TUN itu Pemkab Halsel kalah, tetapi secara mendasar disitu tidak ada Perintah melantik yang menang hanya membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa.
“Peluang diisi Pelaksana Tugas (Plt) Kades sangat mungkin terjadi mengarah kesana tetapi semua kebijakan itu baru
akan diambil setelah melihat hasil kajian dari para pakar Hukum.”tandas Politisi PKS itu. (*)
Editor : Risman Lamitira