HALSEL, JN – Kinerja tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, perlu dievaluasi, karena diduga tidak taat terhadap aturan sehingga menyebabkan gagalnya proses pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap empat milik masyarakat yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023.
Tercatat ada tiga Desa yang gagal mencairkan dana BLT tahap empat bulan Desember tahun 2023 karena tidak memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi penggunaan anggaran tahap tiga di akhir bulan Desember lalu yakni, Desa Kokotu Bacan Barat, kemudian Desa Gurua Makian Pulau dan Desa Suma Tinggi kecamatan Bacan.
Padahal sesui surat pemberitahuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, tertanggal 11 Desember 2023, ke 249 Kepala Desa di Halsel, tentang batas waktu penyaluran Dana Desa (DD) tahap tiga sebesar 20 persen dan BLT triwulan empat tahun 2023 itu paling lambat 22 Desember 2023, sekaligus memasukan realisasi laporan penggunaan anggaran sebelumnya sebagai syarat pencairan.
Akan tetapi sampai dengan batas waktu yang diberikan ke tiga Desa tersebut belum juga menyerahkan laporan realiasasi anggaran sebagaimana isyarat Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022, pasal 2 ayat (2) huruf c.
Menanggapi masalah itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Ilham Abubakar, SH, kepada wartawan Senin (08/01/2024) mengatakan bahwa kesalahan ada pada para Kepala Desa, karena sudah disampaikan jauh hari.
Mestinya kata Ilham, ketiga Kades ini sudah harus menyiapkan laporan realisasi setiap pencairan Dana Desa secara bertahap.
” LPJ itu bukan maunya Kepala Dinas tapi ini sudah menjadi ketentuan mulai dari Perintah Pusat sampai ke Daerah baik pencairan ADD maupun DD.”tegas Kadis DPMD Halsel.
Mantan Kabag Hukum tiga periode itu bilang, LPJ merupakan sebuah instromen penting pertanggungjawaban dalam penggunaan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) sebagai bagian dari transparansi dalam mengelola administrasi yang akuntabel.
Untuk kasus tiga Desa itu yang tidak dicairkan anggarannya tahap empat tahun 2023 adalah dana BLT triwulan empat bulan Desember.
“Kami sudah berupaya bantu tapi tidak bisa karena sampai batas waktu tiga Desa tak kunjung memasukan laporan realisasi anggaran, jadi ini pelajaran bagi semua Desa kedepan agar tertib administrasi.”sebut Kadis DPMD. (*)
Editor : Risman Lamitira