HALSEL, JN – Terkait informasi rencana pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melegalkan minuman berakohol berlebel pada tahun 2022 ini, sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halsel, ditanggapi pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan.
Polres Halmahera Selatan meminta supaya Pemkab Halsel mempertimbangkan rencana tersebut dengan melakukan kajian dari berbagai aspek.
“Ini baru wacana kita juga belum tahu pasti, tapi prinsipnya terkait rencana ini Polisi akan melihat aturannya, dasar apa yang digunakan itu semua akan dipelajari.”ungkap Kapolres Halsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Irvan, S.I.K, kepada sejumlah wartawan Rabu (12/01/2022).
Akan tetapi menurut Kapolres, sebaiknya rencana kebijakan Pemkab mau melegalkan Minuman berakohol berlebel pabrikan masuk di Halsel dipertimbangkan atau dipending untuk sementara.
Diakui Kapolres, sebagian besar tindak pidana terjadi di dearah ini akarnya dari Minuman Keras, jika ini dibuka maka potensi tingginya angka kriminal lebih banyak lagi kedepan.
Memang menurut Kapolres kalau dilihat dari Undang – Undang distribusi Miras berakohol itu dibagi dua yakni ada yang diijinkan untuk dijual, juga ada yang tidak boleh diperdagangkan, olehnya itu Polisi akan mempelajari seluruh persyaratan tersebut termasuk merek dan jenis Miras.
“Tingkat kejahatan di daerah penyebab utama adalah minuman keras, karena itu saran kami supaya rencana ini dipertimbangkan dulu.”pinta perwira dua bunga itu. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira