• Latest
Kantor KUA Bacan Selatan

KUA Bacan Selatan Tidak Lagi Gunakan Jasa PPN, Seluruh Pencatatan Nikah  Terpusat di Kantor

12/01/2022
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
La Jamra Hi. Zakaria, SH

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

11/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Sabtu, Juni 6, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

KUA Bacan Selatan Tidak Lagi Gunakan Jasa PPN, Seluruh Pencatatan Nikah  Terpusat di Kantor

by Redaksi
12/01/2022
0
Kantor KUA Bacan Selatan

Kantor KUA Bacan Selatan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi perkawinan oleh masyarakat, serta meningkatkan kontrol terhadap pelanggaran hukum di bidang perkawinan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mulai tahun 2022 ini menerapkan seluruh proses pencatatan nikah dilakukan di Balai Nikah KUA Bacan Selatan sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Meteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan.

Dimana dalam PMA diatur juga ditegaskan bahwa semua pendaftaran nikah tidak lagi melalui Pembantu Pencatat Nikah (PPN) Desa setempat, tetapi semua terpusat di kantor KUA, sebab disana sudah ada petugas pencatat pernikahan dan juga petugas pembantu setoran biaya nikah dan rujuk.

“Tahun ini seluruh proses pencatatan nikah di wilayah Bacan Selatan di laksanakan di kantor KUA, tidak lagi melalui pembatu di Desa PPN,”ujar Kepala KUA Bacan Selatan, Ongky Nyong, SH, kepada wartawan Rabu (12/01/2022).

BacaJuga

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

Lanjut Ongky sebagaimana surat edaran Dirjen Bimas Islam Kemrnang RI tahun 2021 tentang tata cara terbaru penyetoran biaya pernikahan hanya boleh dilakukan dua pihak yang berwenang menyetorkan ke kas negara yakni, pengantin dan petugas pembantu setoran (PPS) di KUA setempat.

Bagi yang melakukan penyetoran diluar pihak diatas ada sanksi yang dikenakan, karena itu secara tegas di tahun 2022 ini KUA Bacan Selatan akan menerapkan PMA dimaksud sebagai bentuk tertib administrasi.

Pasalnya jika proses pencatatan nikah dilakukan oleh PPN di Desa maka berkonsekuensi pada kesalahan administrasi pencatatan pernikahan, salah satunya tidak dibetikannya buku nikah.

“Kita lihat sendiri banyak sekali pasangan suami istri yang telah bertahun tahun menikah namun belum mengantongi buku nikah, padahal perkawinannya sah menurut agama, hal itu disebabkan proses pencatatan nikah dilakukan petugas PPN di Desa tidak melalui KUA setempat,”terang Ongky.

Mantan Kepala KUA Bacan Timur itu bilang dengan di terapkan kebijakan Peraturan Menteri Agama nomor 20 ini, bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum di bidang perkawinan, misalnya syarat perkawinan secara syariat islam maupun secara Undang – Undang ini dapat di periksa sah atau tidaknya persyaratan tersebut hanya oleh Kepala KUA, bukan pihak lain, sebab Kepala KUA adalah penghulu.

Selin itu juga dapat mengatasi pungutan liar atas biaya nikah, sebagaimana yang telah di tetapkan Pemerintah sebesar Rp 600 ribu, jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA.

Namun jika pernikahan dilakukan di balai nikah kantor KUA maka tanpa dikenakan biaya atau nol rupiah.

“Menikah di KUA itu manfaatnya banyak, selain ada kepastian hukum, status pernikahan juga tidak di ragukan, mempercepat penerbitan buku nikah, meminimalisir biaya, apalagi di masa Pendemi Covid -19 sekarang,”beber Ongky yang juga pengacara muda. (*)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

Previous Post

Putra Fogogoru, Ali Taib Menerima Mandat Sebagai Ketua DPD KNPI Maluku Utara

Next Post

Kapolres Minta Pemkab Halsel Pertimbangkan Rencana Legalkan Miras

Related Posts

Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate
Daerah

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

by Redaksi
06/06/2026
0

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di pasar Higienis Gamalama. Penataan dilakukan...

Read more
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Next Post
Keterangan Pers oleh Kapolres Halsel, AKBP  Muhammad Irvan, S.I.K

Kapolres Minta Pemkab Halsel Pertimbangkan Rencana Legalkan Miras

Yusril Buang, Ketua Umum HMI Komisariat P. K.H Ahmad Dahlan FH Hukum UMMU Ternate

Mencari Mata Air HMI

Foto bersama Wabup Halsel dengan Masyarakat Amasing Kali

Wabup Bassam Kasuba Silaturahmi dan Shalat Ju'mat di Amasing Kali

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini