HALSEL, JN – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi perkawinan oleh masyarakat, serta meningkatkan kontrol terhadap pelanggaran hukum di bidang perkawinan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mulai tahun 2022 ini menerapkan seluruh proses pencatatan nikah dilakukan di Balai Nikah KUA Bacan Selatan sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Meteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan.
Dimana dalam PMA diatur juga ditegaskan bahwa semua pendaftaran nikah tidak lagi melalui Pembantu Pencatat Nikah (PPN) Desa setempat, tetapi semua terpusat di kantor KUA, sebab disana sudah ada petugas pencatat pernikahan dan juga petugas pembantu setoran biaya nikah dan rujuk.
“Tahun ini seluruh proses pencatatan nikah di wilayah Bacan Selatan di laksanakan di kantor KUA, tidak lagi melalui pembatu di Desa PPN,”ujar Kepala KUA Bacan Selatan, Ongky Nyong, SH, kepada wartawan Rabu (12/01/2022).
Lanjut Ongky sebagaimana surat edaran Dirjen Bimas Islam Kemrnang RI tahun 2021 tentang tata cara terbaru penyetoran biaya pernikahan hanya boleh dilakukan dua pihak yang berwenang menyetorkan ke kas negara yakni, pengantin dan petugas pembantu setoran (PPS) di KUA setempat.
Bagi yang melakukan penyetoran diluar pihak diatas ada sanksi yang dikenakan, karena itu secara tegas di tahun 2022 ini KUA Bacan Selatan akan menerapkan PMA dimaksud sebagai bentuk tertib administrasi.
Pasalnya jika proses pencatatan nikah dilakukan oleh PPN di Desa maka berkonsekuensi pada kesalahan administrasi pencatatan pernikahan, salah satunya tidak dibetikannya buku nikah.
“Kita lihat sendiri banyak sekali pasangan suami istri yang telah bertahun tahun menikah namun belum mengantongi buku nikah, padahal perkawinannya sah menurut agama, hal itu disebabkan proses pencatatan nikah dilakukan petugas PPN di Desa tidak melalui KUA setempat,”terang Ongky.
Mantan Kepala KUA Bacan Timur itu bilang dengan di terapkan kebijakan Peraturan Menteri Agama nomor 20 ini, bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum di bidang perkawinan, misalnya syarat perkawinan secara syariat islam maupun secara Undang – Undang ini dapat di periksa sah atau tidaknya persyaratan tersebut hanya oleh Kepala KUA, bukan pihak lain, sebab Kepala KUA adalah penghulu.
Selin itu juga dapat mengatasi pungutan liar atas biaya nikah, sebagaimana yang telah di tetapkan Pemerintah sebesar Rp 600 ribu, jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA.
Namun jika pernikahan dilakukan di balai nikah kantor KUA maka tanpa dikenakan biaya atau nol rupiah.
“Menikah di KUA itu manfaatnya banyak, selain ada kepastian hukum, status pernikahan juga tidak di ragukan, mempercepat penerbitan buku nikah, meminimalisir biaya, apalagi di masa Pendemi Covid -19 sekarang,”beber Ongky yang juga pengacara muda. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira