HALSEL, JN – Oknum ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Halmahera Selatan (Halsel) berisial AA alias Adenan (38), dilaporkan ke Mapolres Halsel oleh istrinya RD karena diduga menikah tanpa izin.
Proses hukum terhadap oknum pengurus salah satu LSM oleh istrinya itu sebagaimana bukti laporan polisi Nomor : STPL /268/x/2021/SPKT tertanggal 20 Oktober 2021.
RD kepada media ini mengaku, baru mengetahui suaminya telah menikahi seorang wanita setelah si wanita tersebut chating dengan dirinya melalui WA. “Saya waktu itu harap-harap dia ke Halsel untuk mancari (kerja), padahal dia kesini kawin dengan wanita lain,”terangnya.
Menurut RD, suaminya menikah tanpa izin itu terjadi sekitar bulan Juli lalu sebagaimana pengakuan si wanita yang dinikahi suaminya tersebut. Si wanita, juga saat ini sedang berbadan dua.
RD mengaku, dirinya telah menyerahkan semua bukti ke penyidik terkait nikah tanpa izin oleh suaminya. Termasuk soal bukti chat ancaman dari si wanita.
Karena itu, RD berharap kasus yang dilaporkan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Hadad Hi Djafar belum dapat dikonfirmasi terkait progres kasus tersebut. (red)